Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 kembali menyeret nama baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat dua pengusaha sebagai tersangka: Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Penetapan ini bukan tanpa alasan. KPK, lewat penjelasan resminya, menyebut keduanya terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji yang melenceng dari aturan.
Dalam jumpa pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026), Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu membeberkan peran keduanya. Intinya, Ismail dan Asrul terbukti ikut campur dalam pembagian kuota yang tak sesuai undang-undang. Lebih dari itu, mereka juga disebut memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai 'imbalan' kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Uang itu tidak diberikan secara langsung.
Menurut Asep, aliran dana mengalir melalui perantara, yaitu staf khusus Yaqut saat itu, Isfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex. Imbalan tersebut diberikan sebagai balas jasa karena jalur mereka untuk mendapatkan kuota tambahan haji khusus dipermulus.
Artikel Terkait
Korban Kedua Kecelakaan di Curug Parigi Ditemukan Meninggal Dunia
Pemerintah Siapkan Skema Rusun Baru untuk MBR dan Kelas Menengah
MER-C dan Tim Pengacara Muslim Kecam Gugurnya Tiga Pasukan Perdamaian TNI, Desak Dibawa ke Mahkamah Internasional
Menteri ATR/BPN dan UIN Palu Sepakati KKN Tematik untuk Sertifikasi Tanah Wakaf