KPK Tetapkan Dua Pengusaha Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

- Senin, 30 Maret 2026 | 21:50 WIB
KPK Tetapkan Dua Pengusaha Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

“Bahwa pemberian sejumlah uang itu, itu tadi di Pasal 2, Pasal 3, itu ada unsur pasalnya menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Walaupun itu tidak kumulatif ya, alternatif, tapi tentunya apa yang kami sampaikan ini ingin membuktikan bahwa memang unsur menguntungkan diri sendirinya itu ada,” ungkap Asep di hadapan awak media.

Penerapan pasal kerugian negara ini, lanjut Asep, sekaligus menjadi jawaban atas narasi yang selama ini beredar. Banyak yang meragukan apakah Yaqut benar-benar mendapat keuntungan dari kasus ini. Nah, melalui dua tersangka swasta ini, KPK klaim telah menemukan bukti pemberian uang kepada Yaqut meski melalui perantara.

“Jadi polemik yang selama ini selalu digaung-gaungkan bahwa tidak menikmati dan lain-lain, tidak pernah menerima, nah, di sini ada yang memberikan sejumlah uang gitu kepada representasinya,” tegas Asep.

Sebelumnya, penjelasan Asep juga menyebut bahwa baik Ismail Adham maupun Asrul Azis Taba telah terbukti memberikan uang kepada mantan Menag itu. Lagi-lagi, Gus Alex menjadi penghubung dalam transaksi tersebut. Dengan demikian, KPK berupaya menunjukkan adanya aliran keuntungan dalam skema korupsi kuota haji yang telah mengegerkan publik itu.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar