Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar dari Malaysia di Riau

- Senin, 30 Maret 2026 | 17:15 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar dari Malaysia di Riau

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan kronologinya. "Dari tas dan kardus yang dibawa, ditemukan sabu dan ekstasi. Keduanya mengaku hanya diperintah oleh seorang inisial A, yang sekarang jadi DPO. Penangkapan dilakukan tepat sebelum barang-barang itu diserahkan," kata Fahrian.

Dari pengakuan tersangka, YA ditugaskan menyerahkan barang ke DPG. Sementara DPG bertugas menyimpan barang bukti itu. Upah yang dijanjikan si dalang, A, sebesar Rp 20 juta. Tapi uang itu belum sempat mereka terima.

Keduanya kini mendekam di Polres Bengkalis. Pasal yang menjerat berat, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, yang ancamannya bisa sampai pidana mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dijerat Pasal 609 UU tentang penyesuaian pidana, yang mengancam penjara maksimal 20 tahun.

Berikut bunyi pasal-pasal yang disangkakan:

Pasal 114:
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I... yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun..."

Pasal 609:
"Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun..."

Pasal 132:
"Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika... pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan..."

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar