Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas buka suara soal kasus korupsi yang menjerat videografer Karo, Amsal Christy Sitepu. Di tengah sorotan publik, ia menekankan satu hal: transparansi. "Yang pasti proses hukum itu harus transparan," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Supratman di Sumatra Barat, Senin lalu, saat meresmikan sebuah Pos Bantuan Hukum. Meski mengaku belum paham detail lengkap perkara, ia memastikan pihaknya akan memantau perkembangan persidangan di Sumatra Utara. "Kita akan pantau kasus ini," katanya. Namun begitu, ia menegaskan kewenangan kini sepenuhnya ada di tangan majelis hakim, bukan lagi di kementeriannya.
Di sisi lain, desakan agar keadilan ditegakkan justru datang dari gedung DPR. Komisi III secara tegas menyerukan majelis hakim mempertimbangkan vonis bebas atau hukuman ringan untuk Amsal. Mereka menilai ada ketimpangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, hakim perlu merujuk Pasal 53 ayat 2 KUHP baru, yang mengutamakan keadilan ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum. Dukungan mereka tak cuma lewat pernyataan. Seluruh anggota komisi sepakat menjadi penjamin untuk pengajuan penangguhan penahanan Amsal.
Kasus ini sendiri bermula dari dakwaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa di Karo. Yang kemudian memantik polemik adalah penilaian jaksa dan auditor yang menyatakan nilai kreativitas Amsal seperti ide, editing, dan dubbing sama dengan nol rupiah. Penilaian itulah yang kini jadi perdebatan sengit, memicu gelombang simpati dan pertanyaan tentang bagaimana negara menghargai karya.
Artikel Terkait
Komisi Yudisial Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
Pasar Mobil Diesel Bekas Tetap Hidup, Keiritan Jadi Daya Tarik Utama
Modus Ban Kempes, Begal Bobol Mobil dan Gasak Tas di Depok
Kepala Otorita IKN: Kantor Wapres di IKN Siap, Tunggu Keputusan