Cerita Amsal Christy Sitepu ini bikin geleng-geleng kepala. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai videografer itu kini mendekam di penjara. Kasusnya? Didakwa merugikan negara ratusan juta rupiah gara-gara mengerjakan proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Padahal, menurut pengakuannya, semua pekerjaan itu dia lakukan dengan prosedur yang benar.
Di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum, Senin lalu, Amsal membeberkan kejanggalan yang dia rasakan. Semua berawal di masa pandemi 2020, saat dia berjuang mencari proyek untuk bertahan hidup. Dia pun mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah desa.
"Saya langsung menawarkan proposal senilai Rp30 juta itu ke kepala desa. Tidak lewat siapapun," ujar Amsal tegas dalam rapat itu.
Dia mengaku menyebar proposal ke sekitar 10-12 desa. Beberapa di antaranya menerima. Video yang dibuat pun bukan asal-asalan. Mereka mengangkat sejarah desa, potensinya, sampai laporan penggunaan anggaran. Semua dikerjakan dengan peralatan profesional oleh tim yang juga profesional.
"Setelah selesai, kami serahkan dulu ke kepala desa untuk direvisi. Soalnya, ukuran kelar tidaknya pekerjaan kreatif itu ya kepuasan klien," jelasnya.
Setelah revisi selesai, barulah fee Rp30 juta itu cair. Bahkan, nominalnya sudah dipotong pajak langsung oleh pihak desa. Proyek serupa terus berlanjut hingga tahun 2022, kadang bahkan dikerjakan meski anggaran desa sedang tak ada.
Namun begitu, badai datang di tahun 2025. Awalnya dia dipanggil sebagai saksi. Tapi di tanggal 19 November, statusnya berubah drastis menjadi tersangka. Alasannya, kata penyidik, ada kerugian negara dalam proyek-proyek video itu. Padahal, Amsal bersikeras dia tak pernah sekalipun diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Karo yang melaporkan kerugian tersebut.
Yang lebih aneh lagi, fakta di persidangan justru tak membuktikan kesalahannya. Para kepala desa yang dihadirkan jaksa sebagai saksi malah menyatakan puas dengan hasil kerja Amsal.
"Hakim ketua pernah tanya ke kepala desa, 'Kenapa dia bisa dipenjara?'" cerita Amsal menirukan suasana sidang. "Kepala desanya jawab, 'Nggak tahu, Yang Mulia.'"
Lalu, dari mana angka kerugian negara itu muncul? Amsal baru paham setelah melihat Laporan Hasil Pemeriksaan auditor. Rupanya, ada item-item dalam proposalnya yang dinilai nol rupiah oleh auditor, dan pandangan ini diamini oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Itu ada ide konsep, editing, cutting, dubbing, sewa mikrofon. Totalnya Rp5,9 juta. Semua dianggap nol oleh mereka," ungkap Amsal dengan nada tak percaya.
Pendapat ini ditentang oleh Komisi III DPR. Ketua Komisi III, Habiburokman, menegaskan bahwa kerja kreatif tidak punya harga paten. Konsep, editing, hingga dubbing adalah hasil olah pikir yang tak bisa serta-merta dihargai nol rupiah.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung tampaknya bersikukuh dengan posisinya. Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan optimistis Amsal bersalah. Menurutnya, modusnya adalah mark-up di Rancangan Anggaran Biaya.
"Contohnya, sewa drone 30 hari, tapi hasil pemeriksaan cuma dipakai 12 hari. Tapi dibayar full. Editing juga didobel-dobelkan," papar Anang.
Anang juga menyoroti bahwa para kepala desa dinilai tidak paham teknis pembuatan video, sehingga RAB yang diajukan rekanan seperti Amsal bisa saja tak sesuai realisasi di lapangan. Meski begitu, dia menegaskan Amsal bisa menyampaikan pembelaannya melalui pledoi.
Merasa diperlakukan tak adil, Amsal yang kini mendekam di balik jeruji hanya bisa berharap. Dia mengaku cuma pekerja kreatif biasa yang tak punya kewenangan mengatur anggaran.
"Sederhananya, saya cuma menjual jasa. Kalau harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja?" ujarnya. "Saya takut, kasus saya ini bikin anak-anak muda lain kapok bekerja sama dengan pemerintah."
Menyoroti ketegangan ini, Komisi III DPR akhirnya turun tangan. Mereka secara resmi mengajukan penangguhan penahanan untuk Amsal, dengan Komisi III sendiri sebagai penjamin. Mereka juga mendesak majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan, dengan mempertimbangkan nilai keadilan bagi pekerja kreatif.
Intinya, mereka ingin penegak hukum melihat lebih pada keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum yang kaku. Perkara Amsal ini bukan cuma soal angka, tapi juga tentang masa depan iklim kreatif di Indonesia.
Artikel Terkait
Harga Emas Batangan di Pegadaian Turun saat Iduladha, Antam Terkoreksi ke Rp2,897 Juta per Gram
Masjid At Taqwa Bekasi Gunakan Alat Perebah Sapi Rakitan Sendiri untuk Kurban Iduladha
Libur Iduladha, Ancol Dipenuhi Ribuan Wisatawan Sejak Pagi Hari
Restrukturisasi Internal dan Teknologi AI Dorong Penerimaan Negara, Menkeu Optimistis Target Tercapai