Kasus pencemaran Cesium-137 di Cikande, Banten, terus bergulir. Namun, ada perkembangan mengejutkan: polisi ternyata tak menahan Lin Jingzhang, sang tersangka utama. Padahal, dia adalah pemilik sekaligus direktur PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan yang jadi pusat sorotan.
Alasannya? Menurut pihak kepolisian, Lin dinilai kooperatif. Dia bersedia datang kapan saja untuk pemeriksaan dan tak kabur dari Indonesia.
“Tidak kita tahan, karena beliau, beliau kan sudah kita lihat kooperatif, mau datang dan standby, tetap masih di Indonesia,”
Kata Kasubdit II Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, Kombes Sardo M.P. Sibarani, Jumat lalu.
Artikel Terkait
Roy Suryo dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik ke MK
Duka dan Amarah di Boyolali: Bocah Tewas, Ibu Kritis dalam Perampokan Biadab
Tragedi Lula Lahfah: Tabung Pink dan Misteri Kematian yang Tak Terautopsi
Anggota DPRD Pelalawan Ditetapkan Tersangka, Ijazah SD-SMP Diduga Palsu