Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran untuk Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung. Seleksi ini ditargetkan untuk mengisi posisi yang dibutuhkan pada tahun 2026. Prosesnya sudah dimulai, dan lowongannya cukup banyak.
Juru Bicara KY, Anita Kadir, memaparkan rincian kebutuhan itu dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Penjelasannya merujuk pada surat resmi dari Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.
"Berdasarkan surat tersebut, kebutuhan Hakim Agung untuk Kamar Perdata ada dua orang. Lalu untuk Kamar Pidana butuh empat orang. Kamar Agama memerlukan dua orang, dan Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak membutuhkan tiga orang," ujar Anita.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan lowongan untuk Hakim Ad Hoc. Menurut Anita, ada tiga posisi yang perlu diisi.
"Kebutuhan Hakim Ad Hoc di MA ada tiga orang. Rinciannya, untuk bidang HAM dua orang, dan untuk bidang Tipikor satu orang," katanya lagi, merincikan surat terpisah dari MA.
Soal tahapan seleksi, KY tampaknya tidak banyak mengubah pola dari tahun-tahun sebelumnya. Prosesnya akan berlapis, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan yang ketat. Nantinya, hasil akhir berupa usulan calon akan diserahkan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan.
"Kami akan lakukan pendaftaran, seleksi administrasi, lalu uji kelayakan mencakup kualitas, kesehatan, dan kepribadian. Berikutnya wawancara terbuka, penetapan kelulusan, baru usulan kami sampaikan ke DPR," jelas Anita mengenai alur panjang yang akan dijalani para calon.
Pendaftaran sendiri masih terbuka hingga 16 April 2026 mendatang. Bagi yang berminat, persiapan dokumen administratif mutlak diperlukan. Syaratnya cukup banyak, mulai dari riwayat hidup, ijazah, hingga laporan harta kekayaan. Juga ada surat pernyataan bermeterai soal komitmen independensi dan bebas konflik kepentingan.
Secara garis besar, persyaratan dibagi dua: untuk hakim karier dan nonkarier. Keduanya punya titik berat yang berbeda.
Untuk Hakim Karier, syarat utama antara lain WNI, bertakwa, berusia minimal 45 tahun, dan sehat jasmani-rohani. Dari segi pendidikan, harus berijazah magister hukum. Yang tak kalah penting, punya pengalaman jadi hakim minimal 20 tahun, termasuk pernah menjabat hakim tinggi. Calon juga harus bersih dari catatan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berat.
Sementara untuk jalur Nonkarier, persyaratan akademiknya lebih tinggi. Selain syarat dasar seperti usia dan kewarganegaraan yang sama, calon harus bergelar doktor dan magister di bidang hukum. Pengalaman 20 tahun dalam profesi atau akademisi hukum menjadi keharusan. Persyaratan integritasnya juga ketat: tidak pernah dipidana penjara untuk tindak pidana berat, dan bersih dari sanksi pelanggaran disiplin.
Seleksi ini tentu menjadi perhatian banyak kalangan. Bagaimanapun, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc memegang peran kunci dalam penegakan hukum di tingkat kasasi. KY, di sisi lain, punya tugas berat untuk memastikan hanya yang terbaik dan paling berintegritas yang lolos dari proses panjang ini.
Artikel Terkait
Ed Sheeran Kembali Jadi Artis Paling Banyak Diputar di Inggris Sepanjang 2025
Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Staf Perempuan, Ngaku Bahas Urusan Kantor
Pemimpin Militer Hamas Mohammed Odeh Tewas dalam Serangan Udara Israel di Gaza
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi saat Pemilik Nonton Dangdut