TERUNGKAP! Kronologi Bos Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE yang Rugikan Puluhan Miliar

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:20 WIB
TERUNGKAP! Kronologi Bos Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE yang Rugikan Puluhan Miliar

Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE

Fransiska Dwi Melani (FDM), bos Mecimapro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana konser TWICE. Polda Metro Jaya mengungkap keterlibatannya dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.

Kronologi Penggelapan Dana Konser TWICE oleh Bos Mecimapro

Kasus penggelapan dana konser TWICE berawal dari kerja sama antara PT MIB dengan promotor Mecimapro. Fransiska diduga tidak menjalankan kewajiban perjanjian dan menggelapkan dana investasi dari PT MIB.

PT MIB akhirnya melaporkan Fransiska ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025 dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Aldi Rizki, kuasa hukum PT MIB, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya berusaha menyelesaikan secara musyawarah, namun Fransiska tidak memberikan respons positif.

PT MIB juga telah mengirimkan somasi untuk pengembalian dana dan pembatalan perjanjian, namun tidak direspons. "Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah," tegas Aldi Rizki.

Status Hukum dan Penahanan Bos Mecimapro

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fransiska Dwi Melani langsung ditahan oleh Polda Metro Jaya. "Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka," konfirmasi AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Berkas kasus penggelapan dana konser TWICE saat ini sedang dalam tahap penelitian oleh jaksa. Polda Metro Jaya menunggu kelengkapan berkas hingga status P21. "Sudah dilimpahkan tahap I oleh penyidik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini P21," harap Reonald.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar