Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 08:15 WIB
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial

Jakarta – Langkah baru pemerintah akhirnya resmi diberlakukan. Mulai Jumat kemarin, 27 Maret 2026, anak-anak di bawah 16 tahun tak lagi bisa leluasa berselancar di media sosial. Aturan yang dikenal sebagai PP Tunas ini digulirkan untuk mengamankan ruang digital bagi generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, bersikukuh bahwa kebijakan ini penting. Menurutnya, negara harus sigap menghadapi gempuran risiko di dunia maya.

“Negara tidak boleh kalah cepat dari risiko digital. Mulai hari ini, semua platform wajib patuh. Tidak ada pengecualian,”

tegas Meutya dalam keterangan pers, Sabtu (28/3/2026).

Sebenarnya, persiapan sudah berjalan setahun penuh. Masa transisi dimulai tepat setahun yang lalu, pada Maret 2025. Waktu itu, semua platform diminta menyesuaikan diri, terutama soal sistem verifikasi usia pengguna.

“Kami sudah memberi cukup waktu. Sekarang fase pelaksanaan. Perlindungan anak adalah mandat yang harus berjalan,”

tambahnya.

Nah, bagaimana tanggapan para platform? Evaluasi terakhir pemerintah hingga Jumat malam menunjukkan hasil yang beragam. Ada yang cepat merespons, ada pula yang masih setengah-setengah.

Platform X, misalnya, sudah menaikkan batas usia minimal menjadi 16 tahun sejak pertengahan Maret. Perubahan itu bahkan tercantum dalam panduan komunitas mereka.

“X juga menyatakan siap melakukan penertiban akun yang tidak memenuhi batas usia. Ini komitmen yang kami apresiasi,”

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar