Nah, dengan Perpres baru nanti, daftar itu akan bertambah. Untuk kategori Teknologi Baru, akan ada Artificial Intelligence (AI), Blockchain, Internet of Things (IoT), Web3, Big Data, dan Cybersecurity. Sementara untuk Konten & Kreator, akan dimasukkan Konten Digital, Kreator Konten, serta Voice Over atau sulih suara.
Rencananya, Perpres ini bakal jadi peta jalan jangka panjang. Bukan cuma untuk pemerintah pusat, tapi juga daerah dan seluruh pelaku di ekosistem ekonomi kreatif. Pendekatannya disebut people-centered, yang menempatkan para pelaku kreatif sebagai jantung pembangunan. Strateginya beragam, mulai dari penguatan SDM lewat riset dan pendidikan, perlindungan, sampai komersialisasi kekayaan intelektual.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong daya saing usaha kreatif agar bisa tumbuh secara berkelanjutan. Pemerataan ke berbagai daerah jadi fokus lain, yang salah satunya dijalankan lewat pendekatan SPARK.
Yang menarik, Rindekraf ini dirancang agar selaras dengan RPJMN pemerintahan Presiden Prabowo. Dalam dokumen prioritas nasional, tujuh sektor ekonomi kreatif yang diutamakan adalah kuliner, kriya, fesyen, game, aplikasi, film, dan musik.
Meski begitu, pemerintah mengaku tak akan memaksakan kerangka yang kaku. Pengembangan di daerah tetap akan mempertimbangkan potensi dan kekhasan lokal. Tujuannya jelas: agar implementasinya bisa lebih adaptif dan benar-benar merata ke seluruh penjuru.
Artikel Terkait
Tuchel Kecewa atas Cemoohan Penonton Wembley untuk Debut Kembali Ben White
Wirtz Bawa Jerman Menang Tipis Atas Swiss Meski Kebobolan Tiga Gol
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf
Legislator Gerindra Kunjungi Koperasi Prioritas Prabowo di Sidoarjo, Dorong Optimalisasi