KPK Pastikan Prosedur Penanganan Kasus Yaqut Sesuai Aturan

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 04:00 WIB
KPK Pastikan Prosedur Penanganan Kasus Yaqut Sesuai Aturan

Di sisi lain, laporan yang dibuat Azis Yanuar ternyata tak main-main. Dia melaporkan hampir seluruh pimpinan KPK, mulai dari Ketua, empat Wakil Ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara.

"Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK wakil ketuanya itu ada empat, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicaranya," kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK.

Pokok masalahnya, menurut dia, terletak pada keputusan mengalihkan status tahanan Yaqut. Aziz menyebut langkah itu anomali. Bahkan, dia menilainya sebagai sebuah privilege yang jarang terjadi dalam perkara korupsi.

"Ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege," tegasnya.

Dia pun menyoroti alasan di balik keputusan tersebut. Menurut Aziz, pengalihan itu lebih karena permintaan keluarga, bukan berdasarkan kebutuhan medis yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan. "Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan," ucapnya.

Nah, sekarang bola ada di pihak Dewas. Masyarakat tinggal menunggu bagaimana lembaga pengawas internal KPK ini menindaklanjuti laporan yang cukup serius ini.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar