Permintaan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, untuk menjalani tahanan rumah ramai diperbincangkan. Ia, yang sedang tersandung kasus dugaan pemerasan, ingin statusnya dialihkan seperti mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Nah, permintaan ini langsung mendapat sorotan tajam.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK bersikap tegas. Mereka tak ingin ada lagi pengalihan status penahanan semacam itu, kecuali untuk alasan yang benar-benar darurat.
“Ditegaskan lagi oleh KPK bahwa dia tidak akan lagi melakukan pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit dan itu pun hanya pembantaran ke rumah sakit,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat lalu.
“Harus segera pernyataan resmi bahwa tidak akan ada toleransi lagi,” tegasnya.
Boyamin khawatir, langkah KPK yang mengabulkan permintaan Yaqut bisa memicu efek domino. Menurutnya, ini berpotensi memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh tahanan lainnya yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Ini akan menjadi bola salju, menggelinding semua orang akan nuntut. Nanti bisa jadi ada yang nggugat juga gitu,” ujarnya.
“Dan itu yang tidak disadari KPK ketika menyetujui pengalihan penahanan. Entah itu karena ada tekanan atau karena atas kemauan baik, atau ketulusan hati, lebaran, atau apa ya. Tapi kan ini jelas-jelas merusak,” sambung Boyamin.
Ia juga membandingkan beratnya ancaman pidana yang dihadapi Yaqut. Kalau yang ancamannya lebih berat saja bisa dapat tahanan rumah, kata Boyamin, apalagi Abdul Wahid yang kasusnya dinilainya lebih ringan.
Artikel Terkait
KBBI Tegaskan Penulisan Baku Halalbihalal dan Kisah Asal-Usulnya
Serial Harry Potter HBO Tayang Perdana Natal 2026, Tampilkan Adegan Ikonik
Tol Cipali Berlakukan Sistem Satu Arah untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran
F1 Jepang dan MotoGP AS Ramaikan Akhir Pekan, Veda Ega Pratama Turun di Moto3