“Apalagi kalau yang Gubernur Riau ini kan ancamannya lebih ringan itu, karena pasal suap dan gratifikasi itu lebih ringan lagi gitu, 5 tahunan gitu kan,” jelasnya.
Sidang Dakwaan dan Permohonan Tahanan Rumah
Permintaan itu sendiri diajukan oleh kuasa hukum Abdul Wahid dalam sidang dakwaan di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/3). Sidang yang dihadiri tiga terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam itu cukup alot.
Pertama-tama, pengacara menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU KPK. Lalu, mereka meminta agar pemeriksaan ketiga kliennya dipisah, dengan alasan ruang sidang yang sempit dan banyaknya penasihat hukum yang hadir.
“Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya,” kata penasihat hukum usai sidang.
Tak berhenti di situ, poin ketiga pun diajukan: permohonan pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pekanbaru ke rumahnya.
Alasannya? Ada preseden dari kasus Yaqut, ditambah alasan kesehatan terdakwa. Mereka mengacu pada Pasal 108 KUHAP dan melampirkan surat jaminan dari keluarga.
“Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan pertimbangan adanya preseden dari salah satu tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga,” papar penasihat hukum tersebut.
Artikel Terkait
Serial Harry Potter HBO Tayang Perdana Natal 2026, Tampilkan Adegan Ikonik
Tol Cipali Berlakukan Sistem Satu Arah untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran
F1 Jepang dan MotoGP AS Ramaikan Akhir Pekan, Veda Ega Pratama Turun di Moto3
Ekonom: Prabowo Hidupkan Kembali Soemitronomics untuk Wujudkan Ekonomi Pancasila