Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Dicabut KPK dalam Empat Hari

- Kamis, 26 Maret 2026 | 07:10 WIB
Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Dicabut KPK dalam Empat Hari

Namun begitu, kebijakan ini langsung menuai gelombang kritik. Banyak yang mempertanyakan transparansi dan dasar pertimbangannya. Tekanan itu rupanya cukup kuat. Hanya berselang dua hari, KPK mengambil langkah mundur.

Pada Selasa (24/3) siang, status Yaqut dikembalikan sebagai tahanan rutan. Saat tiba kembali di gedung KPK di Jakarta Selatan, Yaqut sendiri mengakui bahwa pengalihan status penahanan itu memang atas permintaan keluarganya.

"Permintaan kami," ujarnya singkat.

Dengan demikian, masa tahanan rumahnya hanya bertahan sekitar empat hari. Situasi ini, di sisi lain, menyisakan tanda tanya besar soal konsistensi dan prosedur penahanan di tubuh KPK sendiri.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar