Namun begitu, kebijakan ini langsung menuai gelombang kritik. Banyak yang mempertanyakan transparansi dan dasar pertimbangannya. Tekanan itu rupanya cukup kuat. Hanya berselang dua hari, KPK mengambil langkah mundur.
Pada Selasa (24/3) siang, status Yaqut dikembalikan sebagai tahanan rutan. Saat tiba kembali di gedung KPK di Jakarta Selatan, Yaqut sendiri mengakui bahwa pengalihan status penahanan itu memang atas permintaan keluarganya.
"Permintaan kami," ujarnya singkat.
Dengan demikian, masa tahanan rumahnya hanya bertahan sekitar empat hari. Situasi ini, di sisi lain, menyisakan tanda tanya besar soal konsistensi dan prosedur penahanan di tubuh KPK sendiri.
Artikel Terkait
William Henry Harrison, Presiden AS dengan Masa Jabatan Terpendek Hanya 31 Hari
Arus Balik Lebaran Memuncak, 52 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta dalam Sehari
Hizbullah Tolak Gencatan Senjata, Serangan Israel ke Lebanon Kian Meluas
Paus Leo XIV Terima Liberty Medal 2026 atas Perjuangan Kebebasan Beragama