Kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali memantik perhatian. Kali ini, keputusan KPK yang mengubah statusnya menjadi tahanan rumah justru berujung laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu.
Sejak Kamis (19/3) lalu, Yaqut memang sudah menjalani penahanan di rumah. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima permohonan dari keluarga Yaqut. Permohonan itu dikabulkan, meski KPK tak banyak berkomentar soal alasan spesifik di baliknya.
Budi menegaskan hal itu Minggu (22/3).
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelasnya.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts dan Nevis di FIFA Series 2026, Dean James Dicoret dari Skuad
William Henry Harrison, Presiden AS dengan Masa Jabatan Terpendek Hanya 31 Hari
Arus Balik Lebaran Memuncak, 52 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta dalam Sehari
Hizbullah Tolak Gencatan Senjata, Serangan Israel ke Lebanon Kian Meluas