Soal waktu, ada batas yang sudah disepakati. Aktivitas PKL di lapak lama diharapkan berakhir pada 26 Maret, atau setelah Lebaran nanti. Setelah tanggal itu, tidak ada lagi toleransi untuk berjualan di empat ruas jalan tadi, kecuali mereka yang punya kios atau ruko resmi.
Bagi yang bandel? Siap-siap saja kena sanksi. Pemkot akan menjatuhkan hukuman sesuai Perda Ketertiban Umum.
Rencananya, penertiban ini nggak cuma berhenti di situ. Kawasan lain seperti Jalan Dewi Sartika, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun juga akan menyusul. Tujuannya jelas: menata kota agar lebih rapi dan teratur.
Dedie pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pasar yang sudah disediakan. "Silakan masyarakat memanfaatkan dua pasar yang sudah kami siapkan. Ke depan kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor akan ditata ulang menjadi lebih tertib," pungkasnya.
Harapannya sih sederhana: ekonomi tetap jalan, tapi ketertiban dan kenyamanan warga juga lebih terjamin. Tinggal lihat implementasinya nanti di lapangan.
Artikel Terkait
Mobil BYD M6 Tercebur ke Kolam Bundaran HI Dini Hari, Diduga Pengemudi Kurang Hati-hati
Kecelakaan Tol Andara dan Gelombang Arus Balik Warnai Jakarta Pasca-Lebaran
Hodak Bela Beckham Putra: Panggilan Timnas Pantas untuk Performanya
Senajal Gugat CAF ke CAS, Pertahankan Gelar Juara Piala Afrika 2025