Saat ini, jalan tersebut resmi menjadi salah satu dari lima destinasi berbayar di Bangli. Jadi, memang ada dasarnya.
"Selain Kintamani, ada Desa Penglipuran, Desa Penulisan, Desa Trunyan, dan Pura Kehen," jelas Dirga Yasa merinci.
Aturan mainnya sendiri tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023. Tarifnya pun bervariasi, tergantung kategori wisatawannya. Untuk titik pembayarannya, tidak cuma satu. Berdasarkan SK Bupati, ada lima pos. Mulai dari depan Museum Geopark Batur, Jalan Raya Sekaan, dekat area pemakaman khusus di selatan Desa Adat Batur, Jalan Sekardadi, hingga satu pos lagi di sisi selatan Pura Dalem Batur.
Jadi, meski terkesan seperti pungutan liar di tengah jalan, ternyata ada payung hukumnya. Persoalannya mungkin terletak pada sosialisasi. Bagi wisatawan yang belum tahu, tentu saja hal ini bisa menimbulkan kebingungan dan rasa tidak nyaman.
Artikel Terkait
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Catat Rekor Tertinggi
Dompet Dhuafa Catat Kenaikan Dana ZISWAF 15,2% di Ramadan 1447 H
Polda Sumsel Operasikan Ambulans Apung untuk Warga di Wilayah Perairan
Arus Balik di Lingkar Gentong Tasikmalaya Mereda, Polisi Tetap Siaga hingga Akhir Libur Sekolah