Video itu ramai beredar, memperlihatkan momen canggung sekelompok wisatawan di Bali. Mereka dihentikan dan dimintai uang sebesar Rp 25 ribu per orang saat melintasi Jalan Raya Penelokan, Kintamani, Bangli. Kejadian ini langsung memantik pertanyaan: sahkah pungutan itu?
Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas wisatawan tersebut bertanya tentang tarif. Seorang perempuan yang mencegat pun dengan sigap menjawab, "Tiket masuknya dua puluh lima ribu."
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bangli, Dirga Yasa, akhirnya buka suara. Dirga membenarkan lokasi kejadian.
"Itu sepertinya di Jalan Raya Penelokan," ujarnya.
Namun begitu, Dirga punya penjelasan panjang lebar. Menurutnya, jalan itu bukan jalan biasa. Jalan Raya Penelokan di Kintamani sudah ditetapkan sebagai objek retribusi wisata sejak tiga dekade lalu, tepatnya tahun 1993. Awalnya, pengelolaannya diserahkan ke pihak swasta. Baru kemudian beralih ke Pemerintah Kabupaten Bangli.
Artikel Terkait
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Catat Rekor Tertinggi
Dompet Dhuafa Catat Kenaikan Dana ZISWAF 15,2% di Ramadan 1447 H
Polda Sumsel Operasikan Ambulans Apung untuk Warga di Wilayah Perairan
Arus Balik di Lingkar Gentong Tasikmalaya Mereda, Polisi Tetap Siaga hingga Akhir Libur Sekolah