Tak Hanya Satu, Dua Korban Lagi Berhasil Diselamatkan
Rupanya, V bukan satu-satunya. Pelaku juga menculik dua pelajar lain: Fh (16) dan Fj (15). Modusnya persis sama. Mereka dipaksa menunjukkan lokasi seseorang sambil terus diteror.
Nasib serupa pun terjadi. Keduanya sempat dibawa keliling kota, diborgol, lalu akhirnya diturunkan begitu saja di jalan setelah permintaan uangnya tak dipenuhi. Untuk memperkuat tipuannya, pelaku bahkan sengaja melintaskan mobilnya di depan kantor polisi.
"Ini trik psikologis. Mereka mau memperkuat ilusi seolah-olah mereka benar-benar aparat. Padahal semuanya akal-akalan untuk menekan korban," tegas Kapolres.
Namun begitu, kelicikan mereka tak berlangsung lama. Rasa curiga warga dan keluarga korban akhirnya memuncak. Sebuah penyergapan dirancang. Saat pelaku datang ke titik temu yang dijanjikan, warga langsung bergerak mengamankan mereka. Tiga tersangka itu lalu diserahkan ke polisi.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada borgol, pakaian mirip seragam polisi, tanda pengenal palsu, satu unit mobil, dan beberapa handphone yang dipakai untuk mengirim ancaman.
Kini, ketiganya menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat Pasal 482 dan/atau 483 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.
Jauhari menutup pernyataannya dengan pesan kepada publik. "Kami ingatkan, jika ada yang mengaku polisi, masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memverifikasinya. Jangan ragu untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Program Mudik ke Jakarta Raup Rp21 Triliun, Diprediksi Tembus Rp25 Triliun
Arus Balik Lebaran 2026 Mereda, 58 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta
Kapolda Sumsel Apresiasi Pengamanan Lebaran, Waspadai Ancaman Karhutla di Musim Kemarau
Ketua DPRD DKI Tinjau Ragunan, Pastikan Akses Mudah dan Usul Harga Tiket Tak Naik