Di Karawaci, Tangerang, sebuah aksi penculikan yang mengerikan menimpa sejumlah pelajar. Modusnya licik: para pelaku berpura-pura menjadi polisi. Mereka memborgol korbannya, membawanya berkeliling kota, sambil memeras orang tua si anak.
Laporan pertama datang dari keluarga yang panik ke Polres Metro Tangerang Kota. Berbekal laporan itu, polisi bergerak cepat. Tiga orang berhasil diamankan. Mereka adalah LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan kronologi kejadian dengan tegas.
"Para pelaku ini melakukan intimidasi. Mereka mengaku anggota polisi, lengkap dengan atribut palsu seperti borgol dan pakaian mirip seragam. Semua itu untuk meyakinkan atau lebih tepatnya, menakuti korban," ujarnya pada Rabu (25/3/2026).
Semua berawal dari Gang Satria, Kelurahan Margasari. Katanya, mereka awalnya berniat mencari seorang tersangka pengedar narkoba sintetis. Tapi yang terjadi jauh melenceng.
Alih-alih menemukan target, mereka malah menyasar anak-anak sekolah yang tak bersalah. Salah satunya, V (16), dijebak di sebuah warung dekat rumahnya. Ia dijemput paksa.
Keadaan langsung mencekam. Korban langsung dibawa masuk mobil, tangannya diborgol. Mobil itu lalu melaju, berputar-putar tanpa tujuan jelas. Di dalam, pelaku menelepon orang tua V. Mereka menuduh anaknya terlibat narkoba dan minta uang.
"Uang tebusan itu mereka minta. Dalam satu kasus, orang tua korban sempat mengirim Rp100 ribu," imbuh Jauhari. Jumlah yang mungkin tak seberapa bagi pelaku, tapi jelas memicu teror luar biasa bagi keluarga.
Tak Hanya Satu, Dua Korban Lagi Berhasil Diselamatkan
Rupanya, V bukan satu-satunya. Pelaku juga menculik dua pelajar lain: Fh (16) dan Fj (15). Modusnya persis sama. Mereka dipaksa menunjukkan lokasi seseorang sambil terus diteror.
Nasib serupa pun terjadi. Keduanya sempat dibawa keliling kota, diborgol, lalu akhirnya diturunkan begitu saja di jalan setelah permintaan uangnya tak dipenuhi. Untuk memperkuat tipuannya, pelaku bahkan sengaja melintaskan mobilnya di depan kantor polisi.
"Ini trik psikologis. Mereka mau memperkuat ilusi seolah-olah mereka benar-benar aparat. Padahal semuanya akal-akalan untuk menekan korban," tegas Kapolres.
Namun begitu, kelicikan mereka tak berlangsung lama. Rasa curiga warga dan keluarga korban akhirnya memuncak. Sebuah penyergapan dirancang. Saat pelaku datang ke titik temu yang dijanjikan, warga langsung bergerak mengamankan mereka. Tiga tersangka itu lalu diserahkan ke polisi.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada borgol, pakaian mirip seragam polisi, tanda pengenal palsu, satu unit mobil, dan beberapa handphone yang dipakai untuk mengirim ancaman.
Kini, ketiganya menghadapi tuntutan berat. Mereka dijerat Pasal 482 dan/atau 483 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pemerasan dan pengancaman. Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.
Jauhari menutup pernyataannya dengan pesan kepada publik. "Kami ingatkan, jika ada yang mengaku polisi, masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memverifikasinya. Jangan ragu untuk melaporkan hal-hal yang mencurigakan," pungkasnya.
Artikel Terkait
Panglima TNI Izinkan Prajurit Bantu Polri Berantas Aksi Begal di Sejumlah Wilayah
Survei: 70 Persen Anak Muda Lebih Pilih Chat daripada Angkat Telepon, Kecemasan Jadi Faktor Utama
Mitra Statistik BPS 2026 Wajib Unggah Pakta Integritas, Gaji Diperkirakan Rp3–5 Juta per Bulan
Sapi Kurban Lepas dan Mengamuk di Minimarket Bogor, Kerugian Capai Rp3 Juta