Seorang warga negara Irak berinisial F akhirnya berhasil diamankan polisi. Dia diduga kuat sebagai pelaku di balik kematian perempuan berinisial DA (37), yang jasadnya ditemukan terkunci di sebuah kamar di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Menurut informasi, F adalah mantan suami siri korban.
Penangkapan terjadi bukan di Jakarta, melainkan saat pelaku kabur. F ditangkap dalam sebuah operasi kejar di dalam bus yang melintas di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di KM 68 daerah Banjaragung, Serang, Banten. Saat itu, bus tersebut sedang menuju Pulau Sumatera.
Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, membenarkan hal ini.
"Setelah teridentifikasi, tim langsung bergerak. Alhamdulillah, kami bisa mengamankan tersangka di dalam bus itu pada Sabtu siang, pukul 12.49 WIB," jelas Iman, Minggu (22/3/2026).
Saat ini, F sudah dibawa ke markas Subdit Resmob untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun tak ragu, mereka sudah menetapkannya sebagai tersangka. Pasal yang menjerat adalah Pasal 458 KUHP, dengan subsider Pasal 468.
Artikel Terkait
Banjir Dadakan Rendam Perayaan Lebaran Warga Ciracas
BMKG Jambi Imbau Warga Pesisir Waspada Banjir Rob 23-26 Maret 2026
Senin 23 Maret 2026 Masuk Cuti Bersama Idulfitri, Libur Panjang Berlanjut
Perkelahian Usai Pencegatan OTK Warnai Malam Takbiran di Pangandaran