Di penghujung Ramadan, suasana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam dan Rumah Tahanan setempat sedikit berbeda. Lebih dari seribu warga binaan (WBP) di sana mendapatkan kabar baik: remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah. Pengurangan masa hukuman itu diberikan Sabtu lalu, 21 Maret 2026.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Yosafat Rizanto, dari total 759 WBP di lapas yang mendapat remisi, ada dua orang yang langsung bebas. "Namun begitu, satu orang lainnya masih harus menjalani masa kurungan tambahan sebagai pengganti denda," jelasnya, seperti dilaporkan Antara, Minggu (22/3).
Di sisi lain, situasi serupa terjadi di Rutan Batam. Dari 241 penerima remisi di sana, tiga orang dinyatakan bebas murni berkat remisi khusus jenis kedua.
Sementara itu, untuk 238 warga binaan lainnya di rutan, mereka mendapat keringanan berupa pemotongan masa tahanan. "Pengurangannya bervariasi, mulai dari 15 hari sampai satu bulan," ujar Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Batam, Surya Kusuma, merinci.
Artikel Terkait
Ragunan Ramai Libur Lebaran, Puncak Pengunjung Diprediksi Capai 100 Ribu Besok
Ragunan Dipadati Pengunjung, Puncak Keramaian Diprediksi Besok
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Rumah untuk Gus Yaqut
Banjir Ciracas Belum Surut, Warga Bersihkan Rumah di Hari Kedua Lebaran