Di sisi lain, ada juga penerima dari kasus-kasus lain yang tak kalah serius. Sebut saja terorisme, pembalakan liar, sampai pencucian uang. Semuanya mendapat kesempatan yang sama asal memenuhi syarat.
Perlu diingat, total penghuni lapas dan rutan di Jateng sendiri sebenarnya jauh lebih besar: sekitar 16.298 orang. Jadi, remisi ini memang tidak diberikan secara serampangan. Ini murni penghargaan bagi mereka yang menunjukkan perubahan sikap selama di dalam.
Mardi Santoso menegaskan, ada sejumlah kriteria ketat yang harus dipenuhi. Paling tidak, mereka sudah menjalani hukuman minimal enam bulan. Perilaku mereka harus baik, tidak ada catatan pelanggaran disiplin. Dan yang penting, putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap.
Harapannya jelas. Kebijakan ini bukan sekadar mengurangi jumlah penghuni lapas yang overcapacity. Lebih dari itu, ini adalah bentuk pengakuan bahwa usaha untuk berubah itu ada nilainya. Dan di momen maaf-memaafkan seperti Lebaran, semangat memberi kesempatan kedua itu terasa lebih relevan daripada sekadar angka-angka statistik.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Gelar Open House Idulfitri Khusus untuk Masyarakat Umum
Kemacetan Parah Landa Tol Jagorawi Sore Ini, Genangan Air di Cibubur Perburuk Arus Lalu Lintas
Menteri PU Dody Hanggodo Sambut Lebaran dan Tinjau Dampak Bencana di Aceh Tamiang
Sandiaga Uno dan Majelis Taklim Salurkan Bantuan ke 100 Keluarga di Kepulauan Seribu