Menurut sejumlah saksi, warga sebenarnya sudah curiga. Mereka bahkan mendatangi rumah DS pada Rabu (18/3) lalu. Tujuannya cuma satu: menagih janji paket sembako yang tak kunjung datang. Bayangkan saja, Lebaran sudah di depan mata, tapi barang yang dijanjikan tak ada wujudnya. Wajar kalau rasa kesal akhirnya meledak.
Di sisi lain, polisi bergerak cepat. DS kini terancam hukuman berat. Dia dijerat dengan Pasal 492 tentang penipuan dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan berdasarkan KUHP baru. Tapi, kabar baiknya, para kolektor atau pegawai arisan yang bekerja untuk DS ternyata tidak ikut disangkakan. Mereka dianggap tidak terlibat dalam skema ini.
Kasus ini jadi pengingat yang cukup pahit. Di musim yang seharusnya penuh sukacita, justru ada yang memanfaatkannya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kini, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Dubes Inggris Sampaikan Ucapan Idulfitri dalam Bahasa Indonesia lewat Metro TV
Presiden Prabowo Sholat Id di Aceh Tamiang, Istana Buka Halalbihalal untuk 5.000 Warga
Jokowi Ungkap Makna Lebaran: Kesabaran dan Memaafkan
Presiden Prabowo Salat Id dan Pantau Pemulihan Bencana di Aceh Tamiang