Pengembangan kasus terus dilakukan. Tim menggerebek seluruh area klub, dari ruangan VIP, kantor di lantai bawah, sampai ke dapur di area biliar. Hasilnya cukup mencengangkan.
Di Room S.202 dan S.209, mereka menemukan sisa serbuk ketamin lengkap dengan sedotan untuk menghisap. Sementara di Room W.01, ada balon bekas yang biasa dipakai untuk menghirup gas nitrous oxide atau whip pink.
"Berdasarkan interogasi Ridwan, ketamin yang didapat berasal darinya," tegas Eko.
Tak berhenti di situ. Dari dapur, disita sembilan tabung gas whip pink, keranjang balon, dan balon-balonnya. Dua buah brankas di kantor juga diamankan, diduga kuat untuk menyimpan stok narkoba dan uang kotor penjualan.
Berdasarkan olah data teknologi informasi, polisi akhirnya melacak keberadaan Ewing. Selasa (17/3) malam, pria itu berhasil diciduk di rumahnya di Bintara, Bekasi.
Dari pengakuannya, cerita tentang 'Koko' kembali muncul. Ewing mengaku mendapat barang dari orang itu. "Ridwan dan Ewing diberi upah oleh 'Koko' sebesar Rp 15 juta rupiah," tutur Eko.
Total, ada lima orang yang kini berstatus tersangka. Mereka adalah Farid Ridwan (38) sebagai penyedia, Rully Endrae (41) sebagai supervisor yang memproses pesanan, Memo Hasian Nababan alias Sean (27) sebagai captain, Rizky Fridayanti alias Kiki (23) sebagai pelayan, dan Erwin Septian alias Ewing (36) yang diduga sebagai bandar atau 'apoteker'.
Kelima orang beserta barang bukti yang cukup banyak itu telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam. Kasus ini masih terus berkembang, dan polisi belum menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka