Ditjen Pajak: Baru 55,7% Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Jelang Libur Panjang

- Rabu, 18 Maret 2026 | 08:45 WIB
Ditjen Pajak: Baru 55,7% Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Jelang Libur Panjang

Target Ditjen Pajak memang cukup ambisius: 15 juta WP perorangan harus lapor sebelum 31 Maret. Untuk WP badan, batas waktunya lebih panjang, yaitu akhir April.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, berbagai strategi telah disiapkan. Salah satunya adalah pengingat massal via email.

Lantas, apakah akan ada perpanjangan waktu? Untuk saat ini, tampaknya belum.

Bimo mengaku belum melihat urgensi untuk memberikan relaksasi atau keringanan sanksi keterlambatan. “Evaluasi akan terus kami lakukan sampai mendekati Lebaran. Baru nanti kami putuskan apakah kebijakan relaksasi benar-benar diperlukan,” pungkasnya.

Jadi, pesannya jelas. Lebih baik selesaikan kewajiban pajak tahunan sekarang, sebelum larut dalam persiapan mudik dan suasana liburan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar