Jakarta – Menjelang libur panjang, laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sudah mulai mengalir deras. Data terbaru dari Ditjen Pajak per Senin (16/3/2026) dini hari menunjukkan angka yang cukup signifikan: lebih dari 8,3 juta SPT telah dilaporkan.
Namun begitu, angka itu baru mencakup sekitar 55,7 persen dari target 15 juta Wajib Pajak (WP) yang ditetapkan. Artinya, masih ada pekerjaan rumah yang besar sebelum batas waktu akhir Maret nanti.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, memberikan konfirmasi langsung.
Dia mengingatkan, kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia akan tutup mulai 18 hingga 24 Maret karena cuti bersama dan libur Nyepi serta Idulfitri. Tapi jangan khawatir, layanan online tetap buka 24 jam. WP masih bisa melaporkan SPT-nya secara daring lewat situs coretax DJP.
Bagi yang masih bingung? Inge menyarankan untuk mengakses tutorial pengisian yang tersedia di portal Kemenkeu. “Silakan manfaatkan panduan yang ada jika membutuhkan bantuan,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Menteri Kesehatan Apresiasi Penurunan Signifikan Kecelakaan Mudik
Raja Xerxes I Menghukum Lautan Usai Badai Hancurkan Jembatan Pasukannya
Lebaran 2026: 76 Juta Pemudik Pilih Mobil Pribadi, Ini Tips Aman dari Ahli
Pedagang Cilik Nekat Mudik Jalan Kaki dari Bandung ke Ciamis Demi Bertemu Ibu