Bareskrim Polri akhirnya merilis hasil uji laboratorium untuk kasus daging domba impor kedaluwarsa yang sempat gegerkan Tangerang. Ternyata, dugaan awal benar. Daging sitaan itu benar-benar sudah tak layak santap. Perubahan fisik dan kualitasnya di luar batas aman.
Kombes Setyo K Heriyatno, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim, membeberkan detailnya. Pengujian sampel barang bukti itu dilakukan bareng dua lembaga di bawah Kementerian Pertanian, yaitu Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan.
"Uji organoleptik menunjukkan warna daging sudah tidak normal, berbau tidak khas daging atau apek dan tengik, serta derajat keasaman pH tinggi di atas normal,"
kata Setyo dalam jumpa pers di Cikupa, Senin (16/3/2026).
Semua pemeriksaan mengacu pada Standar Nasional Indonesia. Dan hasilnya jelas: daging ini gagal total. Tidak boleh diedarkan, apalagi dikonsumsi.
Lantas, apa penyebabnya? Menurut Setyo, sederhana saja: waktu penyimpanan yang kelewat lama. Daging-daging ini sudah lewat masa kedaluwarsa.
Artikel Terkait
Dishub DKI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 17-18 Maret
Jakarta Lengang, Pemerintah Terapkan WFA untuk Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2026
Kapolri Imbau Masyarakat Tenang, Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman
Konflik Tanah Ulayat di Manggarai Nyaris Picu Bentrok Antarwarga