Dinas Tenaga Kerja DKI Sidak THR, Pastikan Perusahaan Patuhi Kewajiban

- Senin, 16 Maret 2026 | 17:15 WIB
Dinas Tenaga Kerja DKI Sidak THR, Pastikan Perusahaan Patuhi Kewajiban

Jakarta Utara diguyur hujan ringan Senin siang itu. Tapi cuaca tak mengurungkan niat tim dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI. Mereka tiba-tiba muncul di gerbang sebuah perusahaan logam di Tanjung Priok. Tujuannya satu: memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah sampai di tangan karyawan.

Ini bukan kunjungan pertama. Sebelumnya, tim yang sama sudah menyambangi lokasi di Jakarta Timur. Rupanya, sidak THR ini jadi agenda rutin Pemerintah Provinsi DKI untuk mengawasi perusahaan-perusahaan di ibukota.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI, Syaripudin, menjelaskan alasannya.

“Sidak pembayaran THR ini bagian dari sistem pengawasan ketat kami. Intinya, memastikan perusahaan patuh pada aturan dan kewajibannya kepada pekerja,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Dengan lebih dari 500.000 perusahaan beroperasi di Jakarta, mustahil untuk mendatangi semuanya. Makanya, strategi sampling dipilih. Beberapa perusahaan didatangi langsung, dijadikan contoh untuk yang lain.

Di lokasi sidak hari itu, PT Steel Center Indonesia (SCI), kabarnya berita baik yang didapat. Syaripudin menyebut perusahaan ini sudah menunaikan kewajibannya.

“Alhamdulillah, kedua perusahaan telah mematuhi aturan yang berlaku, termasuk di PT SCI yang terbukti telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya,” kata Syaripudin.

Namun begitu, pengawasan tak berhenti sampai di sini. Ia menegaskan, pemantauan akan terus berjalan bahkan setelah Lebaran usai. Langkah ini penting agar tak ada satupun perusahaan yang mengelak dari tanggung jawabnya.

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu. Dengan begitu, para pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga,” ungkapnya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar