Pekan lalu, suasana di Gedung Ombudsman RI dan kediaman salah satu anggotanya, Yeka Hendra Fatika, mendadak tegang. Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kedua lokasi tersebut. Aksi ini tentu saja menarik perhatian banyak pihak.
Menanggapi hal itu, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyatakan sikap lembaganya. Mereka, kata Najih, menghormati Kejagung dan memilih untuk bersikap kooperatif.
"Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum," tegasnya.
Najih juga berjanji akan memastikan proses hukum yang dijalankan penyidik berlangsung transparan dan akuntabel. Pernyataan itu dia sampaikan melalui situs resmi Ombudsman pada Senin (16/3/2026).
Di sisi lain, Najih menegaskan komitmen institusinya terhadap supremasi hukum. Ombudsman, menurutnya, patuh pada aturan dan memiliki perlindungan hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Setiap produk pengawasan mereka, baik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi, telah melalui mekanisme kontrol internal yang ketat.
Artikel Terkait
Trump Ancam Masa Depan NATO dan Tunda Pertemuan dengan Xi Jinping Gara-gara Blokade Iran di Selat Hormuz
Pemerintah Salurkan Bantuan Rp 101 Miliar untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi
TNI AL Kerahkan KRI Semarang untuk Angkut Mudik Gratis ke Bangka Belitung
Wakapolri Dedi Prasetyo Kantongi HAKI untuk 40 Karya Tulis Ilmiah