Jakarta – Permohonan uji materi yang digulirkan Roy Suryo dan kawan-kawan akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka sebelumnya mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE. Namun, upaya itu tak berhasil.
Majelis hakim, dengan Ketua Suhartoyo memimpin, menyatakan permohonan itu “tidak dapat diterima”. Putusan dibacakan di Gedung MK pada Senin, 16 Maret 2026. Alasan penolakannya cukup jelas: permohonan dinilai kabur, terutama dalam perumusan alasan dan tuntutannya.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47, 50, dan 56 tidak dapat diterima,”
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.
Di sisi lain, MK melihat ada kejanggalan dalam petitum atau tuntutan yang diajukan. Para pemohon meminta pengecualian berlakunya sejumlah pasal hanya untuk kalangan tertentu seperti akademisi, peneliti, atau aktivis. Tapi, Mahkamah tak menemukan alasan yang kuat. Kenapa hanya kelompok itu yang dikecualikan, sementara masyarakat lain tetap terikat?
“Mahkamah tidak ragu menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Meskipun berwenang mengadili, karena permohonan tidak jelas, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,”
kata Suhartoyo lagi.
Masalahnya, penafsiran norma yang diminta seharusnya berlaku untuk semua, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. “Tidak ada argumentasi yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya bagi akademisi, peneliti, atau aktivis,” tambahnya.
Belum lagi soal teknis perumusan. Petitum angka tujuh sampai sembilan menggunakan istilah “juncto” yang menghubungkan beberapa norma. Menurut MK, cara seperti ini tidak lazim dan justru bikin bingung.
“Model perumusan itu menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya,”
ujar Suhartoyo.
Perlu diingat, permohonan ini diajukan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Mereka menggugat pasal-pasal dalam KUHP lama, KUHP baru, dan UU ITE. Latar belakangnya, ketiganya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu berhubungan dengan penelitian mereka soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Pasal yang diajukan untuk diuji mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A, 28, 32, dan 35.
Nah, dengan putusan ini, jalan hukum mereka di MK sudah mentok. Permohonan dinyatakan kabur dan tak memenuhi syarat formal. Jadi, norma-norma yang digugat tetap berlaku seperti sediakala.
Artikel Terkait
Junta Myanmar Pindahkan Aung San Suu Kyi ke Tahanan Rumah Setelah Lima Tahun Ditahan
Kemenpar Dorong Ngarai Sianok Bukittinggi Jadi Warisan Global UNESCO
Maruarar Sirait Targetkan Akad Jual Rusun Subsidi Meikarta Akhir 2026
Banjir di Terowongan Sentul Capai 25 Cm, Sampah Jadi Biang Kerok