logo
  • Jumat, 01 Mei 2026 | 04:54 WIB
  • Network
    • Belum ada.
  • Beranda
  • Nasional
  • News
  • Ragam
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Hukum
  • Internasional
  • Otomotif
Lainnya
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Medsos
  • Indeks
  • News

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs yang Minta Pengecualian Pasal KUHP dan UU ITE

Handoko Prasetyo
- Senin, 16 Maret 2026 | 14:15 WIB
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs yang Minta Pengecualian Pasal KUHP dan UU ITE

Jakarta – Permohonan uji materi yang digulirkan Roy Suryo dan kawan-kawan akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka sebelumnya mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE. Namun, upaya itu tak berhasil.

Majelis hakim, dengan Ketua Suhartoyo memimpin, menyatakan permohonan itu “tidak dapat diterima”. Putusan dibacakan di Gedung MK pada Senin, 16 Maret 2026. Alasan penolakannya cukup jelas: permohonan dinilai kabur, terutama dalam perumusan alasan dan tuntutannya.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47, 50, dan 56 tidak dapat diterima,”

Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

Di sisi lain, MK melihat ada kejanggalan dalam petitum atau tuntutan yang diajukan. Para pemohon meminta pengecualian berlakunya sejumlah pasal hanya untuk kalangan tertentu seperti akademisi, peneliti, atau aktivis. Tapi, Mahkamah tak menemukan alasan yang kuat. Kenapa hanya kelompok itu yang dikecualikan, sementara masyarakat lain tetap terikat?

“Mahkamah tidak ragu menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Meskipun berwenang mengadili, karena permohonan tidak jelas, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,”

kata Suhartoyo lagi.

Masalahnya, penafsiran norma yang diminta seharusnya berlaku untuk semua, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. “Tidak ada argumentasi yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya bagi akademisi, peneliti, atau aktivis,” tambahnya.

Belum lagi soal teknis perumusan. Petitum angka tujuh sampai sembilan menggunakan istilah “juncto” yang menghubungkan beberapa norma. Menurut MK, cara seperti ini tidak lazim dan justru bikin bingung.

“Model perumusan itu menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya,”

ujar Suhartoyo.

Perlu diingat, permohonan ini diajukan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Mereka menggugat pasal-pasal dalam KUHP lama, KUHP baru, dan UU ITE. Latar belakangnya, ketiganya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu berhubungan dengan penelitian mereka soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Pasal yang diajukan untuk diuji mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A, 28, 32, dan 35.

Nah, dengan putusan ini, jalan hukum mereka di MK sudah mentok. Permohonan dinyatakan kabur dan tak memenuhi syarat formal. Jadi, norma-norma yang digugat tetap berlaku seperti sediakala.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

  • Junta Myanmar Pindahkan Aung San Suu Kyi ke Tahanan Rumah Setelah Lima Tahun Ditahan

    Junta Myanmar Pindahkan Aung San Suu Kyi ke Tahanan Rumah Setelah Lima Tahun Ditahan

  • Kemenpar Dorong Ngarai Sianok Bukittinggi Jadi Warisan Global UNESCO

    Kemenpar Dorong Ngarai Sianok Bukittinggi Jadi Warisan Global UNESCO

  • Maruarar Sirait Targetkan Akad Jual Rusun Subsidi Meikarta Akhir 2026

    Maruarar Sirait Targetkan Akad Jual Rusun Subsidi Meikarta Akhir 2026

  • Banjir di Terowongan Sentul Capai 25 Cm, Sampah Jadi Biang Kerok

    Banjir di Terowongan Sentul Capai 25 Cm, Sampah Jadi Biang Kerok

Rekomendasi

Pendaki Pemula Hilang di Gunung Slamet Usai Berpisah untuk Cari Bantuan

Vonis Seumur Hidup untuk Ayah dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Terkini

Junta Myanmar Pindahkan Aung San Suu Kyi ke Tahanan Rumah Setelah Lima Tahun Ditahan

Junta Myanmar Pindahkan Aung San Suu Kyi ke Tahanan Rumah Setelah Lima Tahun Ditahan

Jumat, 01 Mei 2026 | 04:50 WIB
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter

Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter

Jumat, 01 Mei 2026 | 04:50 WIB
Kemenpar Dorong Ngarai Sianok Bukittinggi Jadi Warisan Global UNESCO

Kemenpar Dorong Ngarai Sianok Bukittinggi Jadi Warisan Global UNESCO

Jumat, 01 Mei 2026 | 04:45 WIB
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan

Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan

Jumat, 01 Mei 2026 | 04:35 WIB
Maruarar Sirait Targetkan Akad Jual Rusun Subsidi Meikarta Akhir 2026

Maruarar Sirait Targetkan Akad Jual Rusun Subsidi Meikarta Akhir 2026

Jumat, 01 Mei 2026 | 04:30 WIB
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026

Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026

Jumat, 01 Mei 2026 | 04:20 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

1

Kimmich Syok: PSG Hajar Bayern 5-4 di Semifinal Liga Champions

2

Shayne Pattynama Sebut Film Dokumenter The Longest Wait Rekam Perjuangan Emosional Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

3

Rustini Muhaimin: Perempuan Garda Terdepan Ciptakan Generasi Unggul Lewat Literasi Keuangan, Gizi, dan Perlindungan Anak

4

Talud TPU di Ambon Ambruk Diterjang Longsor, Sepuluh Kerangka Manusia Berserakan

5

Haji 2026 Tetap Berjalan, Menteri Jamin Keamanan Jemaah di Tengah Ketegangan Timur Tengah

6

774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat

7

Polisi Gagalkan Penyelundupan 385 Liter BBM Ilegal di Manggarai Timur

8

Bandara APT Pranoto Samarinda Jajaki Kerja Sama dengan AirAsia untuk Buka Rute Baru

9

Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Klinik Kecantikan Ilegal, 15 Pasien Alami Cacat Permanen

10

Serangan Udara Israel Tewaskan Empat Warga Sipil di Gaza, Langgar Gencatan Senjata

11

Pemerintah Targetkan Program B50 Serap 1,9 Juta Tenaga Kerja pada 2026

12

GT World Challenge Asia 2026 Siap Digelar di Mandalika, 22 Mobil GT3 dan Deret Pembalap Dunia Bertanding

13

Kris Dayanti Pukau Penonton di Womens Inspiration Awards 2026 dengan Pesan Pemberdayaan Perempuan

14

Kemendikdasmen Rilis Pedoman Hardiknas 2026, Tema dan Aturan Upacara Resmi Ditetapkan

15

Serangan di Belgorod Target Minibus Penumpang, Tiga Tewas dan Delapan Luka-Luka

logo

MURIANETWORK.COM
Jl. Pahlawan No.88, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Indonesia

[email protected]

Nasional
News
Ragam
Politik
Ekonomi
Hiburan
Olahraga
Hukum
Internasional
Otomotif
Peristiwa
Gaya Hidup
Teknologi
Medsos
Tentang
Redaksi
Pedoman Media Siber
Privacy

©2026 MURIANETWORK.COM