Jakarta – Permohonan uji materi yang digulirkan Roy Suryo dan kawan-kawan akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka sebelumnya mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE. Namun, upaya itu tak berhasil.
Majelis hakim, dengan Ketua Suhartoyo memimpin, menyatakan permohonan itu “tidak dapat diterima”. Putusan dibacakan di Gedung MK pada Senin, 16 Maret 2026. Alasan penolakannya cukup jelas: permohonan dinilai kabur, terutama dalam perumusan alasan dan tuntutannya.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47, 50, dan 56 tidak dapat diterima,”
Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.
Di sisi lain, MK melihat ada kejanggalan dalam petitum atau tuntutan yang diajukan. Para pemohon meminta pengecualian berlakunya sejumlah pasal hanya untuk kalangan tertentu seperti akademisi, peneliti, atau aktivis. Tapi, Mahkamah tak menemukan alasan yang kuat. Kenapa hanya kelompok itu yang dikecualikan, sementara masyarakat lain tetap terikat?
“Mahkamah tidak ragu menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Meskipun berwenang mengadili, karena permohonan tidak jelas, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,”
kata Suhartoyo lagi.
Artikel Terkait
TNI AL Kerahkan KRI Semarang untuk Angkut Mudik Gratis ke Bangka Belitung
Wakapolri Dedi Prasetyo Kantongi HAKI untuk 40 Karya Tulis Ilmiah
Anggota DPR Kecam Penyerangan Aktivis KontraS sebagai Aksi Teror
Iran Tantang AS Kirim Kapal Perang ke Teluk Persia, Bantah Klaim Trump