logo
  • Senin, 15 Juni 2026 | 14:22 WIB
  • Network
    • Belum ada.
  • Beranda
  • Nasional
  • News
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Hukum
  • Internasional
  • Otomotif
Lainnya
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Teknologi
  • Medsos
  • Indeks
  • News

MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs yang Minta Pengecualian Pasal KUHP dan UU ITE

Handoko Prasetyo
- Senin, 16 Maret 2026 | 14:15 WIB
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs yang Minta Pengecualian Pasal KUHP dan UU ITE

Jakarta – Permohonan uji materi yang digulirkan Roy Suryo dan kawan-kawan akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Mereka sebelumnya mengajukan pengujian terhadap beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE. Namun, upaya itu tak berhasil.

Majelis hakim, dengan Ketua Suhartoyo memimpin, menyatakan permohonan itu “tidak dapat diterima”. Putusan dibacakan di Gedung MK pada Senin, 16 Maret 2026. Alasan penolakannya cukup jelas: permohonan dinilai kabur, terutama dalam perumusan alasan dan tuntutannya.

“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 47, 50, dan 56 tidak dapat diterima,”

Begitu bunyi amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

Di sisi lain, MK melihat ada kejanggalan dalam petitum atau tuntutan yang diajukan. Para pemohon meminta pengecualian berlakunya sejumlah pasal hanya untuk kalangan tertentu seperti akademisi, peneliti, atau aktivis. Tapi, Mahkamah tak menemukan alasan yang kuat. Kenapa hanya kelompok itu yang dikecualikan, sementara masyarakat lain tetap terikat?

“Mahkamah tidak ragu menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Meskipun berwenang mengadili, karena permohonan tidak jelas, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,”

kata Suhartoyo lagi.

Masalahnya, penafsiran norma yang diminta seharusnya berlaku untuk semua, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. “Tidak ada argumentasi yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya bagi akademisi, peneliti, atau aktivis,” tambahnya.

Belum lagi soal teknis perumusan. Petitum angka tujuh sampai sembilan menggunakan istilah “juncto” yang menghubungkan beberapa norma. Menurut MK, cara seperti ini tidak lazim dan justru bikin bingung.

“Model perumusan itu menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya,”

ujar Suhartoyo.

Perlu diingat, permohonan ini diajukan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan. Mereka menggugat pasal-pasal dalam KUHP lama, KUHP baru, dan UU ITE. Latar belakangnya, ketiganya merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu berhubungan dengan penelitian mereka soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Pasal yang diajukan untuk diuji mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP lama, Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta beberapa pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A, 28, 32, dan 35.

Nah, dengan putusan ini, jalan hukum mereka di MK sudah mentok. Permohonan dinyatakan kabur dan tak memenuhi syarat formal. Jadi, norma-norma yang digugat tetap berlaku seperti sediakala.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

  • Tarif Baru Transjabodetabek Belum Final, Dua Skema Tarif Masih Dikaji

    Tarif Baru Transjabodetabek Belum Final, Dua Skema Tarif Masih Dikaji

  • Prabowo Sambut Presiden Jerman, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis dan Perdagangan

    Prabowo Sambut Presiden Jerman, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis dan Perdagangan

  • PDIP Dorong Digitalisasi Istana Gebang agar Lebih Menarik bagi Generasi Muda

    PDIP Dorong Digitalisasi Istana Gebang agar Lebih Menarik bagi Generasi Muda

  • Renovasi Istana Gebang, Rumah Masa Kecil Bung Karno di Blitar, Resmi Rampung

    Renovasi Istana Gebang, Rumah Masa Kecil Bung Karno di Blitar, Resmi Rampung

Rekomendasi

ERAA & ERAL Kuartal III 2025: Laba Tumbuh, Segmen Lifestyle Pacu Pendapatan

KSAD: TNI AD Siapkan Pasukan Zeni dan Kesehatan untuk Misi Gaza

Mahfud MD Prediksi 2026: Tahun Panas untuk Politik dan Hukum

Terkini

Tarif Baru Transjabodetabek Belum Final, Dua Skema Tarif Masih Dikaji

Tarif Baru Transjabodetabek Belum Final, Dua Skema Tarif Masih Dikaji

Senin, 15 Juni 2026 | 14:15 WIB
Prabowo Sambut Presiden Jerman, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis dan Perdagangan

Prabowo Sambut Presiden Jerman, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis dan Perdagangan

Senin, 15 Juni 2026 | 14:15 WIB
Lebih dari Separuh Bus AKAP di Indonesia Terindikasi Langgar Aturan Administratif

Lebih dari Separuh Bus AKAP di Indonesia Terindikasi Langgar Aturan Administratif

Senin, 15 Juni 2026 | 14:15 WIB
PDIP Dorong Digitalisasi Istana Gebang agar Lebih Menarik bagi Generasi Muda

PDIP Dorong Digitalisasi Istana Gebang agar Lebih Menarik bagi Generasi Muda

Senin, 15 Juni 2026 | 14:05 WIB
Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Makassar: Emosi karena Korban Minta Cerai Akibat Selingkuh dan Tak Punya Pekerjaan

Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Makassar: Emosi karena Korban Minta Cerai Akibat Selingkuh dan Tak Punya Pekerjaan

Senin, 15 Juni 2026 | 14:00 WIB
Utang Luar Negeri Indonesia Naik 1,9 Persen Jadi 439,8 Miliar Dolar AS per April 2026

Utang Luar Negeri Indonesia Naik 1,9 Persen Jadi 439,8 Miliar Dolar AS per April 2026

Senin, 15 Juni 2026 | 14:00 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

1

FIFA Terapkan Aturan Patch Dinamis di Piala Dunia 2026, Warna Lambang di Jersey Berubah Sesuai Status Tuan Rumah dan Tamu

2

Lima Mal Terbesar di Jakarta Dikuasai Segelintir Konglomerat Properti Tanah Air

3

Rupiah Kuat ke Bawah Rp18.000, IHSG Diproyeksi Bangkit dalam Tiga Bulan ke Depan

4

Polda Metro Tutup 10 Ruas Jalan Jakarta saat Kunjungan Presiden Jerman, Senin 15 Juni 2026

5

Presiden Prabowo Terima Laporan Langsung Rosan Soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global ke Indonesia

6

Presiden Prabowo Bahas Laporan Investasi Global Bersama Kabinet di Kediaman Pribadi

7

Andi Taletting Langi Resmi Pimpin IKA Ilmu Politik Unhas, Canangkan Lima Program Prioritas

8

Bebek di Atap KRL di Stasiun Sudimara Sempat Viral, KAI Pastikan Tak Ganggu Perjalanan

9

Paulo Ricardo Sepakat Perpanjang Kontrak di Persija Jakarta untuk Satu Musim

10

Bintang Timur Surabaya Kampiun Pro Futsal League untuk Kelima Kalinya Usai Taklukkan Cosmo JNE 4-3 di Laga Dramatis

11

Pemerintah Siapkan Evaluasi Total Program Makan Bergizi Gratis dan Dorong Ekonomi Restoratif

12

Guru Besar UI Kritik Ketidakselarasan Kebijakan Luar Negeri Prabowo dengan Aspirasi Publik

13

Hindia Raih Penghargaan Music Awards Japan 2026 Lewat Lagu “Everything U Are”

14

ASSA Siapkan Rp5,12 Miliar Kembangkan Sistem Manajemen Transportasi Terintegrasi

15

Kejagung Kembangkan Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Tersangka Bertambah Jadi Lima Orang

logo

MURIANETWORK.COM
Jl. Pahlawan No.88, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Indonesia

[email protected]

Nasional
News
Ragam
Ekonomi
Politik
Olahraga
Hiburan
Hukum
Internasional
Otomotif
Peristiwa
Gaya Hidup
Teknologi
Medsos
Tentang
Redaksi
Pedoman Media Siber
Privacy

©2026 MURIANETWORK.COM