Mahfud MD Prediksi 2026: Tahun Panas untuk Politik dan Hukum

- Minggu, 04 Januari 2026 | 10:50 WIB
Mahfud MD Prediksi 2026: Tahun Panas untuk Politik dan Hukum

Jakarta – Tahun 2026 diprediksi bakal diwarnai dinamika politik yang cukup panas. Peringatan itu datang dari Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Lewat kanal YouTube pribadinya, Jumat (2/1), ia menyebut setidaknya ada tiga isu kunci yang bakal memicu ketegangan: perubahan UU Pemilu, revisi UU Pilkada, dan implementasi KUHAP baru.

Menurut Mahfud, dua undang-undang politik itu harus rampung dibahas paling lambat kuartal pertama 2027. Alasannya sederhana: tahapan pemilu 2029 akan dimulai pada Juni tahun tersebut. Jadi, waktu yang tersisa tak banyak.

“Ini akan menjadi perdebatan panjang dan pasti hangat antara partai-partai baru atau partai-partai non-threshold,” ujar Mahfud.

Pemicu utamanya adalah dua putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan pertama, Nomor 62/2024, menghapus presidential threshold. Artinya, semua partai peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden tanpa harus memenuhi ambang batas 20 persen. Putusan kedua, Nomor 135/2024, memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. Pemilu nasional tetap 2029, sementara pilkada untuk gubernur, bupati, walikota, dan DPRD digelar setelahnya.

Wacana Pilkada Tidak Langsung Muncul Kembali

Di sisi lain, Mahfud mengungkap satu wacana yang sempat tenggelam kini muncul kembali: mengembalikan sistem pilkada tidak langsung. Jadi, kepala daerah dipilih oleh DPRD, seperti dulu. Secara hukum, pilihan ini sah. Ia merujuk putusan MK tahun 2004 yang menyatakan pilkada demokratis bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

“Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran. Tapi kalau pilihan itu dilakukan secara yuridis, konstitusional, sah,” jelasnya.

Namun begitu, persoalan teknisnya rumit. Misalnya, bagaimana mengisi kekosongan anggota DPRD dan kepala daerah yang masa tugasnya berakhir 2029, sementara pemilu lokal baru digelar 2,5 tahun kemudian?

“Apakah DPRD-nya diperpanjang atau ada pemilu sela untuk DPRD? Apakah ada Plt Bupati, Gubernur, dan Walikota? Itu semua akan menimbulkan perdebatan antar parpol dan interpol,” katanya.


Halaman:

Komentar