Tapi ia menegaskan, putusan PN Jakpus punya kekuatan khusus. "Putusannya bersifat serta-merta, Uitvoerbaar bij Voorraad. Artinya, eksekusi tetap bisa dilaksanakan meski ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan sekalipun."
Pandangan serupa disampaikan Rakhmadi Afif Kusumo, Dirut PPKGBK. Dalam penjelasannya, ia meyakini perkara sengketa tanah ini statusnya sudah inkrah. Tanah itu, tegasnya, adalah aset negara.
"Kami menganut bahwa ini sudah inkrah. Barang ini sudah menjadi milik negara," kata Rakhmadi dengan nada pasti.
Ia melanjutkan, tugas utama pihaknya adalah mengamankan dan mengoptimalkan barang milik negara tersebut. "Semangat kami dari arahan Kemensetneg ya begitu. Untuk perlawanan yang ada, nanti kuasa hukum yang akan menjawabnya," imbuhnya, menyerahkan urusan hukum pada ahlinya.
Suasana di lokasi pun berlangsung tegang namun terkendali, menandai babak baru dari sengketa panjang yang masih menyisakan sejumlah tanda tanya.
Artikel Terkait
Trump Ancam Masa Depan NATO dan Tunda Pertemuan dengan Xi Jinping Gara-gara Blokade Iran di Selat Hormuz
Pemerintah Salurkan Bantuan Rp 101 Miliar untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi
TNI AL Kerahkan KRI Semarang untuk Angkut Mudik Gratis ke Bangka Belitung
Wakapolri Dedi Prasetyo Kantongi HAKI untuk 40 Karya Tulis Ilmiah