Proses Pengukuran Tanah Sengketa Hotel Sultan Dimulai, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Pengadilan

- Senin, 16 Maret 2026 | 12:40 WIB
Proses Pengukuran Tanah Sengketa Hotel Sultan Dimulai, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Pengadilan

Tapi ia menegaskan, putusan PN Jakpus punya kekuatan khusus. "Putusannya bersifat serta-merta, Uitvoerbaar bij Voorraad. Artinya, eksekusi tetap bisa dilaksanakan meski ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan sekalipun."

Pandangan serupa disampaikan Rakhmadi Afif Kusumo, Dirut PPKGBK. Dalam penjelasannya, ia meyakini perkara sengketa tanah ini statusnya sudah inkrah. Tanah itu, tegasnya, adalah aset negara.

"Kami menganut bahwa ini sudah inkrah. Barang ini sudah menjadi milik negara," kata Rakhmadi dengan nada pasti.

Ia melanjutkan, tugas utama pihaknya adalah mengamankan dan mengoptimalkan barang milik negara tersebut. "Semangat kami dari arahan Kemensetneg ya begitu. Untuk perlawanan yang ada, nanti kuasa hukum yang akan menjawabnya," imbuhnya, menyerahkan urusan hukum pada ahlinya.

Suasana di lokasi pun berlangsung tegang namun terkendali, menandai babak baru dari sengketa panjang yang masih menyisakan sejumlah tanda tanya.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar