Di tengah terik Senin siang, proses pengukuran tanah di area Hotel Sultan akhirnya dimulai. Chandra Hamzah, kuasa hukum PPKGBK, tampak hadir menyaksikan langsung. Ia mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah melaksanakan konstatering ini, sebuah langkah teknis yang dinilainya sesuai dengan penetapan sebelumnya dari Ketua PN Jakpus.
"Kami apresiasi Ibu Ketua yang telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi," ujar Chandra kepada para wartawan yang berkerumun.
Harapannya jelas: kasus sengketa yang berlarut-larut ini bisa segera menemui titik terang. Menurutnya, proses pengukuran tak akan makan waktu lama.
"Mudah-mudahan cepat selesai. Satu dua hari pengukuran selesai, kita tunggu saja nanti," tambahnya penuh keyakinan.
Namun begitu, jalan menuju eksekusi penuh ternyata tidak mulus. Chandra mengakui masih ada sejumlah perlawanan yang tercatat di pengadilan. Datang dari berbagai pihak, termasuk para penghuni apartemen di sekitar lokasi.
"Tercatat ada empat perlawanan," jelasnya.
Artikel Terkait
Trump Ancam Masa Depan NATO dan Tunda Pertemuan dengan Xi Jinping Gara-gara Blokade Iran di Selat Hormuz
Pemerintah Salurkan Bantuan Rp 101 Miliar untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi
TNI AL Kerahkan KRI Semarang untuk Angkut Mudik Gratis ke Bangka Belitung
Wakapolri Dedi Prasetyo Kantongi HAKI untuk 40 Karya Tulis Ilmiah