Lagi-lagi, lapangan padel jadi sasaran razia. Pemkot Jakarta Selatan lewat Suku Dinas Citata baru-baru ini menyegel satu fasilitas olahraga yang lagi hits itu di kawasan Jagakarsa, tepatnya di Jalan Moh Kahfi 1. Alasannya klasik: bangunannya tak berizin.
Wakil Wali Kota Jaksel, Ali Murthadho, menegaskan ini bukan aksi sekali dua kali. "Ini komitmen kita, tegas terhadap bangunan tanpa izin," ujarnya. Menurut Ali, langkah penindakan baik administratif maupun teknis akan terus jalan tanpa pandang bulu.
Bangunan yang disegel itu ternyata belum punya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sama sekali. Padahal, konstruksinya sudah berjalan. Pemkot sudah mengikuti prosedur bertahap, mulai dari peringatan pertama, kedua, ketiga, sampai pembatasan kegiatan. Tapi, tetap saja pembangunan diteruskan.
Di sisi lain, Ali berharap tindakan ini bisa jadi pelajaran. Bukan cuma soal penindakan, tapi juga edukasi. Para pengusaha dan pemilik bangunan harus urus izin dulu sebelum memulai proyek. "Kalau tidak, ya konsekuensinya ditindak sesuai hukum," tegasnya.
Sementara itu, Vera Revina Sari, Kepala DCKTRP DKI, mengingatkan soal aturan main yang sering diabaikan. Setiap bangunan wajib punya PBG sejak awal, untuk memantau kesesuaian rencana. Nah, setelah selesai dibangun dan sebelum dipakai, harus ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"SLF ini penting banget untuk jamin keamanan strukturnya," jelas Vera.
Masalahnya, banyak lapangan padel yang cuma urus izin bangun, tapi lupa atau ogah mengurus SLF. Padahal, tanpa sertifikat itu, sebuah bangunan sebenarnya dilarang beroperasi. "Harus ditutup," pungkas Vera.
Jadi, intinya sederhana: urus perizinan sampai tuntas. Kalau enggak, siap-siap saja kunci dan segel resmi menghiasi pintu.
Artikel Terkait
Junta Myanmar Pindahkan Aung San Suu Kyi ke Tahanan Rumah Setelah Lima Tahun Ditahan
Kemenpar Dorong Ngarai Sianok Bukittinggi Jadi Warisan Global UNESCO
Maruarar Sirait Targetkan Akad Jual Rusun Subsidi Meikarta Akhir 2026
Banjir di Terowongan Sentul Capai 25 Cm, Sampah Jadi Biang Kerok