MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Mantan Pejabat Negara

- Senin, 16 Maret 2026 | 11:15 WIB
MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Mantan Pejabat Negara

Nah, terkait kematian penerima pensiun, Pasal 17 mengatur kompensasinya. Pasal ini menjamin pensiun janda atau duda bagi pasangan yang sah, dengan besaran separuh dari pensiun almarhum atau almarhumah.

Sementara Pasal 18 menyatakan pensiun janda/duda itu berhenti bila penerimanya juga meninggal.

Yang terakhir, Pasal 19. Ini mengatur soal pensiun anak. Hak ini diberikan jika mantan pejabat meninggal tanpa meninggalkan pasangan yang berhak, atau jika janda/dudanya menikah lagi atau meninggal. Besarannya sama dengan pensiun janda/duda.

Anak yang berhak menerima harus memenuhi syarat: usianya belum 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, atau belum pernah menikah.

Putusan MK ini, meski hanya mengabulkan sebagian, jelas membawa angin perubahan. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari legislatif. Apakah DPR dan pemerintah akan segera merevisi UU yang sudah berlaku sejak era Orde Baru itu? Waktulah yang akan menjawab.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar