Nah, terkait kematian penerima pensiun, Pasal 17 mengatur kompensasinya. Pasal ini menjamin pensiun janda atau duda bagi pasangan yang sah, dengan besaran separuh dari pensiun almarhum atau almarhumah.
Sementara Pasal 18 menyatakan pensiun janda/duda itu berhenti bila penerimanya juga meninggal.
Yang terakhir, Pasal 19. Ini mengatur soal pensiun anak. Hak ini diberikan jika mantan pejabat meninggal tanpa meninggalkan pasangan yang berhak, atau jika janda/dudanya menikah lagi atau meninggal. Besarannya sama dengan pensiun janda/duda.
Anak yang berhak menerima harus memenuhi syarat: usianya belum 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, atau belum pernah menikah.
Putusan MK ini, meski hanya mengabulkan sebagian, jelas membawa angin perubahan. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari legislatif. Apakah DPR dan pemerintah akan segera merevisi UU yang sudah berlaku sejak era Orde Baru itu? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
Ramadhan dan Ironi Konsumsi: Puasa Seharusnya Ajarkan Pengendalian Diri, Bukan Pesta Makan
Wamen LHK Pantau Kesiapan Pengelolaan Sampah di Stasiun Tegal Jelang Arus Mudik
Polisi Ungkap Ketenangan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Ledakan Kapal LPG di Pelabuhan Selayar Tewaskan Dua Orang