Senin lalu, suasana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi cukup tegang. Hakim konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan sejumlah mantan pejabat negara soal uang pensiun mereka. Intinya, MK meminta pembuat undang-undang untuk segera merevisi aturan yang sudah berusia puluhan tahun itu.
Aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 12 Tahun 1980. Undang-undang ini mengatur hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk yang sudah pensiun. Putusan bernomor 191/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan bisa disaksikan publik lewat siaran langsung.
Gugatan diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan. Mereka menilai beberapa pasal dalam UU tersebut bermasalah dan perlu ditinjau ulang.
Pasal-pasal yang digugat mencakup Pasal 12, 16, 17, 18, dan 19. Isinya berkutat seputar hak pensiun, kapan pembayarannya dihentikan, serta hak pensiun untuk janda, duda, dan anak dari mantan pejabat yang meninggal.
Pasal 12 menyebut bahwa pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat berhak dapat pensiun. Hak yang sama juga diberikan untuk pimpinan MPR yang bukan berasal dari pimpinan DPR.
Lalu ada Pasal 16. Di sini diatur bahwa pembayaran pensiun akan berhenti jika penerimanya meninggal dunia.
Artikel Terkait
Ramadhan dan Ironi Konsumsi: Puasa Seharusnya Ajarkan Pengendalian Diri, Bukan Pesta Makan
Wamen LHK Pantau Kesiapan Pengelolaan Sampah di Stasiun Tegal Jelang Arus Mudik
Polisi Ungkap Ketenangan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Ledakan Kapal LPG di Pelabuhan Selayar Tewaskan Dua Orang