"Kebutuhannya untuk pribadi dan pihak eksternal. Pihak eksternal yang dimaksud adalah forum forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap," papar Asep lebih lanjut. Forkopimda sendiri adalah wadah koordinasi yang beranggotakan pimpinan daerah, seperti kepolisian dan kejaksaan setempat.
Ini semua terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. OTT yang kesembilan di tahun itu dan ketiga selama Ramadhan itu berhasil menjerat Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya. Uang tunai dalam bentuk rupiah pun disita.
Operasi ini, kata KPK, berkaitan erat dengan dugaan penerimaan uang untuk proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cilacap. Namun begitu, kasusnya berkembang lebih jauh menyentuh soal pengumpulan dana THR ini.
Keesokan harinya, status pun resmi ditingkatkan. Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat pemerasan dan penerimaan lainnya di masa anggaran 2025-2026. Kasus yang awalnya seperti gunung es, kini mulai menampakkan bentuk sebenarnya.
Artikel Terkait
Ketua Komisi III DPR Desak Negara Tanggung Biaya Pengobatan dan Lindungi Aktivis Andrie Yunus
Kim Jong Un Ajak Putri Saksikan Peluncuran Rudal, Sebut Ancaman untuk AS dan Korsel
Kapolri Bentuk Posko Khusus dan Janjikan Perlindungan Saksi Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Gelombang Mudik Lebaran 2026 Mulai Memadati Stasiun Pasar Senen