Kapolri Bentuk Posko Khusus dan Janjikan Perlindungan Saksi Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

- Minggu, 15 Maret 2026 | 11:15 WIB
Kapolri Bentuk Posko Khusus dan Janjikan Perlindungan Saksi Kasus Penyiraman Aktivis KontraS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo gerak cepat. Menanggapi serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ia langsung memerintahkan pembentukan posko pengaduan khusus. Tujuannya jelas: memudahkan siapa saja yang punya informasi penting untuk melapor.

"Kami juga akan membuat posko pengaduan," ujar Sigit, usai meninjau arus mudik di Stasiun Surabaya Gubeng, Minggu lalu.

Menurutnya, masyarakat yang tahu sesuatu bisa datang langsung. "Nanti akan kita bimbing," tambahnya.

Di sisi lain, tekanan untuk menyelesaikan kasus ini ternyata datang dari tingkat tertinggi. Sigit mengaku mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Soal cara kerja, dia menjamin Polri akan profesional dan transparan. Metode ilmiah jadi andalan.

"Langkah-langkah kita tentu mengedepankan Scientific Crime Investigation," tutur Sigit. "Untuk sekarang, fokus kita pada pengumpulan informasi. Semua data yang masuk akan dikaji satu per satu, mendalam."

Nah, buat masyarakat yang mungkin masih ragu, Kapolri beri jaminan tegas. Perlindungan identitas dan keamanan bagi para pemberi informasi dijanjikan bakal ketat. "Kita akan berikan jaminan perlindungan penuh," tegasnya.

Di lapangan, kerja sudah berjalan. Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dikerahkan. Sigit juga berjanji bakal buka-bukaan soal perkembangan kasus. Tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Nanti, secara rutin, setelah ada perkembangan dari hasil pengumpulan informasi, akan kita informasikan ke publik," jelasnya. "Bisa lewat posko pengaduan atau Humas Polri."

Kasusnya sendiri keji. Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, disiram air keras di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis malam lalu. Kondisinya parah luka bakarnya mencapai 24 persen. Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku yang terlihat jelas di CCTV. Mereka berboncengan motor, lalu menghilang entah ke mana.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar