"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," jelas Asep.
"Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap," lanjutnya tegas.
Tak main-main, penahanan pun langsung dilakukan. Mereka akan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Pasal yang menjerat mereka berat. Yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru. OTT yang menjerat bupati dan sekdanya ini terjadi sehari sebelumnya, menambah daftar panjang pejabat yang terjatuh.
Artikel Terkait
Operasi Ketupat 2026: Baru 23% Kendaraan Keluar Jakarta, Puncak Mudik Diprediksi Rabu-Jumat
Jadwal Imsak Surabaya 15 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
Polisi Bongkar Dua Kios Penjualan Obat Keras Ilegal di Jakarta Selatan
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sukabumi Dini Hari, Belum Ada Laporan Kerusakan