Rompi oranye sudah melekat di tubuhnya. Tangan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terborgol erat. Ia baru saja ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan. Langsung, begitu pemeriksaan selesai.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026) itu, memperlihatkan Syamsul digiring turun dari ruang penyidik. Ia tak sendirian. Sekda Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, yang juga sudah berstatus tersangka, menyusul di belakangnya dengan kondisi serupa. Keduanya terlihat diam.
Saat menuju mobil tahanan, Bupati Syamsul memilih bungkam. Tak satu kata pun keluar. Ia dan Sadmoko lalu masuk ke dalam kendaraan, mengawali babak baru sebagai tahanan.
Penetapan tersangka terhadap keduanya resmi dilakukan setelah proses pemeriksaan selama 1x24 jam pasca-OTT. KPK merasa alat bukit sudah cukup.
Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta Selatan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan alasannya.
Artikel Terkait
Operasi Ketupat 2026: Baru 23% Kendaraan Keluar Jakarta, Puncak Mudik Diprediksi Rabu-Jumat
Jadwal Imsak Surabaya 15 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
Polisi Bongkar Dua Kios Penjualan Obat Keras Ilegal di Jakarta Selatan
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sukabumi Dini Hari, Belum Ada Laporan Kerusakan