Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kasusnya? Dugaan pemerasan. Rupanya, sang bupati disebut memerintahkan Sekda setempat, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan 'setoran' dari berbagai perangkat daerah. Uang itu diklaim untuk kebutuhan THR Lebaran tahun depan.
Menurut penjelasan Asep Guntur Rahayu dari Deputi Penindakan KPK, target yang diminta Sadmoko ternyata melambung tinggi. Dari kebutuhan yang disebut Rp 515 juta, ia malah menargetkan setoran total Rp 750 juta. Caranya dengan meminta tiap satuan kerja menyetor antara Rp 75 hingga 100 juta.
"Bahwa saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,"
Jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu lalu.
Nyatanya, setoran yang masuk beragam. Ada yang cuma Rp 3 juta, ada juga yang mencapai Rp 100 juta. Pokoknya, berapapun harus disetor sebelum tanggal 13 Maret kemarin. Kalau ada yang telat, ancamannya jelas: akan ditagih langsung oleh para asisten pemkab yang dibantu Kepala Satpol PP dan Dinas Ketahanan Pangan.
Alhasil, uang pun mengalir. Totalnya terkumpul Rp 610 juta. Uang sejumlah itu kemudian diserahkan ke Sekda Sadmoko melalui seorang asisten bernama Ferry Adhi Dharma.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Gratiskan Transportasi Publik dan Beri Diskon Wisata Saat Lebaran
OLXmobbi Gandeng Motul Berikan Paket Perawatan untuk Pembeli Mobil Bekas
Kapolri Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan, Jangan Paksakan Diri
Astra dan Honda Siapkan 1.600 Teknisi dan Posko 24 Jam untuk Mudik Lebaran 2026