"Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,"
tambah Asep merinci.
Kasus ini terbongkar berkat operasi tangkap tangan KPK sehari sebelumnya. Syamsul dan Sadmoko terjaring bersama. Usai OTT, bupati itu sempat dibawa ke Polresta Banyumas untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya diboyong ke Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan inti masalahnya adalah pemerasan.
"Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,"
kata Budi, memberi gambaran lebih luas tentang motif di balik aksi pemerasan berkedok THR itu.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Gratiskan Transportasi Publik dan Beri Diskon Wisata Saat Lebaran
OLXmobbi Gandeng Motul Berikan Paket Perawatan untuk Pembeli Mobil Bekas
Kapolri Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan, Jangan Paksakan Diri
Astra dan Honda Siapkan 1.600 Teknisi dan Posko 24 Jam untuk Mudik Lebaran 2026