Upaya mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel terus digenjot oleh Kejaksaan Agung. Caranya? Melalui program andalan mereka, Jaksa Garda Desa atau yang akrab disebut Jaga Desa. Intinya, mereka ingin jangkauan hukum meresap hingga ke akar rumput.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, dengan tegas menyatakan hal itu dalam sebuah kegiatan di Lampung Selatan, Jumat lalu.
"Kehadiran Program Jaga Desa ini intinya memberi rasa aman," ujar Reda, Sabtu (14/3/2026).
"Para perangkat desa harus punya ruang untuk menjalankan program pembangunan tanpa rasa was-was. Kami ingin membangun kesadaran hukum dari dasar."
Menurutnya, program ini jauh dari kesan sekedar mengawasi. Lebih sebagai pendampingan preventif. Tujuannya jelas: melindungi kepala desa dan perangkatnya dari potensi jerat hukum, terutama saat mengelola dana desa yang jumlahnya kini tak lagi kecil. Ini disebutnya sebagai langkah konkret Kejaksaan.
Dan tampaknya, program ini punya posisi strategis. Reda melihat keselarasan yang kuat dengan visi pemerintahan saat ini.
"Ini sejalan dengan Asta Cita ke-6, membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan memerangi kemiskinan," tambahnya.
Artikel Terkait
Ahli Peringatkan: Hindari Ambil Keputusan Besar Saat Fase Luteal Menstruasi
Kapolri Beri Atensi Khusus, Polri Kerahkan Bareskrim Ungkap Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Gubernur DKI Janji Resmikan 23-25 Ruang Terbuka Hijau Baru dalam Waktu Dekat
Gubernur DKI Resmikan Taman Bendera Pusaka 24 Jam, Tegaskan Bukan Tempat Tidur