Kejagung Genjot Tata Kelola Desa Bersih Melalui Program Jaga Desa

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:50 WIB
Kejagung Genjot Tata Kelola Desa Bersih Melalui Program Jaga Desa

Upaya mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel terus digenjot oleh Kejaksaan Agung. Caranya? Melalui program andalan mereka, Jaksa Garda Desa atau yang akrab disebut Jaga Desa. Intinya, mereka ingin jangkauan hukum meresap hingga ke akar rumput.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Reda Manthovani, dengan tegas menyatakan hal itu dalam sebuah kegiatan di Lampung Selatan, Jumat lalu.

"Kehadiran Program Jaga Desa ini intinya memberi rasa aman," ujar Reda, Sabtu (14/3/2026).

"Para perangkat desa harus punya ruang untuk menjalankan program pembangunan tanpa rasa was-was. Kami ingin membangun kesadaran hukum dari dasar."

Menurutnya, program ini jauh dari kesan sekedar mengawasi. Lebih sebagai pendampingan preventif. Tujuannya jelas: melindungi kepala desa dan perangkatnya dari potensi jerat hukum, terutama saat mengelola dana desa yang jumlahnya kini tak lagi kecil. Ini disebutnya sebagai langkah konkret Kejaksaan.

Dan tampaknya, program ini punya posisi strategis. Reda melihat keselarasan yang kuat dengan visi pemerintahan saat ini.

"Ini sejalan dengan Asta Cita ke-6, membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan memerangi kemiskinan," tambahnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar