Bagi ASN, ketentuannya mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB. Mereka bisa WFA dua hari sebelum Nyepi, yaitu Senin dan Selasa tanggal 16-17 Maret. Lalu, tiga hari setelah libur Lebaran berakhir: Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret.
Sementara untuk pekerja swasta, aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan intinya sama. Periode WFA-nya juga di tanggal yang persis: 16, 17, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Jadi, kalau dirangkai semua, periode longgar buat para pekerja ini cukup panjang. Mulai dari WFA tanggal 16-17, langsung masuk libur Nyepi dan Lebaran dari 18 hingga 24, lalu dilanjut WFA lagi sampai 27 Maret. Total bisa mencapai hampir dua pekan untuk beraktivitas di luar kantor. Lumayan, kan?
Dengan skema seperti ini, pemerintah sepertinya ingin memberi fleksibilitas. Harapannya, arus mudik bisa lebih tersebar dan kemacetan bisa ditekan. Tapi ya, efektif atau tidaknya, baru akan terlihat nanti saat pelaksanaannya. Yang jelas, bagi banyak orang, pengumuman ini sudah bikin senyum-senyum sendiri sambil buka kalender.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Terapkan Patroli Dialogis di Stasiun Gambir Antisipasi Lonjakan Mudik
AS Kerahkan Ribuan Marinir dan Kapal Perang Tambahan ke Timur Tengah
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan di Cilacap
Mabes Polri Supervisi Kesiapan Pengamanan Mudik di Pelabuhan Bakauheni