Namun begitu, jalan penyelesaian lewat RJ sebenarnya sudah ada presedennya. Awal Januari lalu, dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengunjungi kediaman Jokowi. Pertemuan itu berujung pada harapan Presiden agar kasus mereka diselesaikan secara restorative justice.
Permohonan mereka dikabulkan. Polisi menindaklanjuti dan akhirnya menghentikan perkara terhadap keduanya.
Dengan demikian, tersangka yang tersisa tinggal enam orang. Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon sendiri, serta Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa.
Status Rismon hingga kini masih sebagai tersangka. Ia tetap dikenakan kewajiban untuk melapor ke Polda Metro Jaya, terutama dalam momen seperti jelang Lebaran ini.
"Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu. Wajib lapor itu intinya untuk mengontrol orang yang berstatus tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (13/3) kemarin.
Jadi, meski sudah meminta maaf dan mengakui keaslian ijazah, proses hukum untuk Rismon belum sepenuhnya berakhir. Semuanya kini bergantung pada keputusan penyidik atas permohonan RJ yang diajukannya.
Artikel Terkait
Herdman Panggil Elkan Baggott dan Ezra Walian dalam Skuad Sementara Timnas Indonesia
Pertamina Salurkan Santunan untuk Lebih dari 29 Ribu Anak Yatim dan 106 Ribu Warga Prasejahtera
Kilang Pertamina Dumai Siapkan 3,27 Juta Barel BBM untuk Arus Mudik Lebaran 2026
Enam Personel AS Tewas dalam Jatuhnya Pesawat Pengisi Bahan Bakar di Irak Barat