"Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b, yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan," tutur Sulistyo.
Tak cuma itu. Putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain yang diajukan pihak pemohon juga tidak dianggap. Alasannya, putusan-putusan tersebut belum naik tingkat menjadi yurisprudensi tetap atau kaidah hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung.
"Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21, yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, hakim pun memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Yaqut.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Sulistyo tegas.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, meski nilainya nihil. Intinya, status Yaqut sebagai tersangka tetap berlaku. KPK dinilai sudah bertindak sesuai prosedur.
Sebelumnya, KPK telah menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis: Rp622 miliar. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Artikel Terkait
DPR Akan Sahkan RUU PPRT dan Hak Cipta sebagai Usul Inisiatif Besok
Anggota DPR Soroti Dampak Mahalnya Tiket Pesawat pada Kesehatan dan Pendidikan
Studi di Jerman Temukan Kontaminasi Plasticizer pada 92% Sampel Urin Anak dan Remaja
Kapolres dan Wabup Rohil Pastikan Stok BBM dan Elpiji 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026