Pengadilan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Tetap Sah

- Rabu, 11 Maret 2026 | 14:45 WIB
Pengadilan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Tetap Sah

"Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b, yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan," tutur Sulistyo.

Tak cuma itu. Putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain yang diajukan pihak pemohon juga tidak dianggap. Alasannya, putusan-putusan tersebut belum naik tingkat menjadi yurisprudensi tetap atau kaidah hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung.

"Menimbang, bahwa bukti P-18, P-19, P-20, P-21, yaitu putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan, namun putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka dikesampingkan," ungkapnya.

Dengan pertimbangan itu, hakim pun memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Yaqut.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Sulistyo tegas.

Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon, meski nilainya nihil. Intinya, status Yaqut sebagai tersangka tetap berlaku. KPK dinilai sudah bertindak sesuai prosedur.

Sebelumnya, KPK telah menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis: Rp622 miliar. Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pada kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar