Fokus lainnya tentu saja status PRT sebagai pekerja. RUU ini ingin mengikat hubungan kerja dengan lebih jelas dan memberi perlindungan yang lebih nyata.
“Yang kelima, kami atur juga soal relasi kerja. Kalau rekrut langsung, perjanjian kerjanya tidak harus tertulis. Tapi, kalau lewat perusahaan penyalur, ya harus pakai hitam di atas putih,” tegas Martin.
“Ini sejalan dengan asas kekeluargaan yang diusung. Jadi, tidak ada niatan mengindustrialisasi hubungan antara PRT dan majikan,” imbuhnya.
Nah, soal jaminan sosial lewat BPJS juga dapat perhatian. Martin menyebut BPJS sebenarnya sudah punya produk yang bisa diakses PRT dengan iuran yang relatif ringan.
“Dari BPJS menerangkan mereka punya produk existing untuk PRT. Saya lupa persisnya, tapi kalau dilihat lagi datanya, sekitar Rp 16 ribuan untuk satu jenis, mungkin. Total dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kira-kira plus-minus Rp 50.000 per bulan,” tuturnya.
“Dengan bayar Rp 50.000 itu, baik majikan maupun PRT dapat kepastian. Kalau ada kecelakaan kerja atau PRT sakit, majikan tidak perlu lagi keluar biaya tambahan. BPJS yang akan menangani,” pungkas Martin.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Dugaan Fee 10-15% dan Pengaturan Tender oleh Bupati Rejang Lebong
Sekolah Tolak Paket Makanan MBG Diduga Berisi Lele Mentah
Polisi Ungkap Kopi Ditaburkan untuk Tutupi Bau Mayat di Depok
Anggota JKT48 Freya Laporkan Kasus Manipulasi Foto Pakai AI ke Polisi