Pengadilan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Terhadap KPK

- Rabu, 11 Maret 2026 | 12:30 WIB
Pengadilan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Terhadap KPK

"Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," lanjutnya dengan nada kesal.

Persoalan lain yang disayangkan adalah sikap hakim yang dianggap mengabaikan pembahasan soal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Bagi Mellisa, ini bukan hal sepele.

"Ini bisa jadi preseden buruk," ujarnya. Terlebih di tengah situasi peralihan ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia merasa keputusan ini justru menciptakan ketidakpastian hukum, mengingat aturan main yang seharusnya jelas baik dalam KUHAP maupun UU KPK yang lama.

"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini," pungkas Mellisa.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar