"Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," lanjutnya dengan nada kesal.
Persoalan lain yang disayangkan adalah sikap hakim yang dianggap mengabaikan pembahasan soal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Bagi Mellisa, ini bukan hal sepele.
"Ini bisa jadi preseden buruk," ujarnya. Terlebih di tengah situasi peralihan ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia merasa keputusan ini justru menciptakan ketidakpastian hukum, mengingat aturan main yang seharusnya jelas baik dalam KUHAP maupun UU KPK yang lama.
"Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini," pungkas Mellisa.
Artikel Terkait
Pemkab Muaro Jambi Siapkan Lima Pos Pengamanan dan Pelayanan untuk Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Iran Bantah Kabar Pemimpin Baru Mojtaba Khamenei Terluka
Kemenhaj Catat Penurunan Jemaah Umrah Imbas Konflik Timur Tengah
Ketua DPR Soroti Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal daripada Luar Negeri