Jakarta - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap KPK akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini keluar pada Rabu (11/3/2026), menutup satu babak upaya hukum dari tim kuasa hukum Yaqut.
Di luar pengadilan, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum menyatakan sikapnya. "Kami menghormati keputusan hakim," ujarnya.
Namun begitu, nada bicaranya segera berubah. Rupanya, pihaknya tak akan berhenti sampai di sini.
"Apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya," tegas Mellisa.
Ia kemudian melontarkan kritik pedas terhadap jalannya persidangan. Menurut Mellisa, ada beberapa catatan yang cukup mengganggu. Hakim praperadilan, katanya, hanya melihat jumlah alat bukti yang sudah memenuhi syarat dua barang bukti tanpa menggali lebih dalam.
Artikel Terkait
Pemkab Muaro Jambi Siapkan Lima Pos Pengamanan dan Pelayanan untuk Mudik Lebaran 2026
Pemerintah Iran Bantah Kabar Pemimpin Baru Mojtaba Khamenei Terluka
Kemenhaj Catat Penurunan Jemaah Umrah Imbas Konflik Timur Tengah
Ketua DPR Soroti Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal daripada Luar Negeri